Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Agu 2025

Rentetan Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara Bertambah Jadi Lima Orang


					MP digiring keluar dari Kantor Kejati Kaltara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perbesar

MP digiring keluar dari Kantor Kejati Kaltara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Rentetan penyidikan proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara tahun anggaran 2021–2023 kembali menambah daftar tersangka.

Setelah sebelumnya empat orang lebih dulu ditetapkan, kini giliran MP resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menjelaskan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan MP dalam pengaturan pemenang tender.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“Yang bersangkutan bersama NS terbukti melakukan pengaturan dalam pemilihan pelaksana kegiatan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Dalam praktiknya, MP disebut berperan menentukan pemenangan CV Navaro Anugerah Sejahtera sebagai kontraktor proyek tahap dua. Dari pengaturan tersebut, ia menerima fee sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp8 miliar.

“Dana yang seharusnya untuk pembangunan justru dipotong melalui fee. Ini jelas merugikan negara,” tegas Sudarmawan.

width"400"
width"400"

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan empat orang tersangka lain, yakni ARLT, HA, AKS, dan NS. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD 2021–2023 senilai sekitar Rp13 miliar.

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa laporan pekerjaan fisik direkayasa untuk memperlancar pencairan dana. Bahkan, meskipun progres pembangunan jauh dari target, kontrak tetap dilanjutkan hingga masa pelaksanaan berakhir.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut sudah mencapai lima orang. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18.

Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. (*/saf))

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran, Bupati Syarwani Siapkan Strategi Gabungkan Kegiatan OPD

20 Agustus 2025 - 08:02

Belajar Lebih Personal, Kerja Lebih Efisien: Begini Dampak AI di 2025

20 Agustus 2025 - 06:50

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Trending di Daerah