BULUNGAN,Fokusborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan mengungkapkan, musibah kebakaran terjadi pada 15 Agustus 2025 di Jalan Semangka, Gang Merundung, RT 026 RW. 010 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.
“Pelapor selaku anak dari keluarga korban, mengatakan pada saat kejadian sekitar pukul 12.30 Wita saat pulang ke rumah mendapati rumah telah terbakar. Dan kemudian menyelematkan keponakan dan mencari orang tuanya AH ke rumah sakit dan puskesmas, namun tidak menemukan, jelasnya.
Selanjutnya, saat pelapor kembali anggota Pemadam Kebakaran mengatakan ada 1 orang jenazah yang diketahui adalah AH orang tua yang bersangkutan.
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara, akhirnya Satreskrim Polresta Bulungan mengamankan terduga pelaku pembakaran atas nama KH (Inisial) dengan barang bukti celana pelaku dan kayu sisa terbakar,” bebernya.
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang sudah dipecah serta tekanan karena belum memiliki penghasilan,” ungkapnya.
Dari keterangan keluarga dan pengecekan riwayat medis dan berobat, pelaku tidak memiliki masalah penyakit Kejiwaan. Setelah ini akan dilakukan koordinasi dengan Dokter Kejiwaan.
“Setahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pembakaran didalam rumah namun berhasil dipadamkan oleh keluarga dan tetangganya,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post