Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Agu 2025

Tiga THM di Tarakan Belum Perpanjang Izin Minuman Beralkohol


					Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati Perbesar

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati

TARAKAN,Fokusborneo.com– Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan diketahui belum memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C pada tahun ini.

Dari lima THM yang tercatat memiliki izin resmi, hanya dua yang sudah memperbarui, sementara tiga lainnya masih belum melakukan kewajiban tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, menyampaikan bahwa perpanjangan izin Minol bersifat wajib dan harus dilakukan setiap tahun oleh pelaku usaha, baik untuk kategori THM, hotel, restoran, maupun minimarket.

width"400"
width"400"
width"400"

“Kalau tidak diperpanjang, otomatis tidak sah secara hukum. Jadi bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kepatuhan agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Menurut catatan DPMPTSP, lima THM yang memiliki izin Minol golongan B dan C adalah Dejavu, Rindu Malam, Jaya Ohana Sejahtera, Jagoar, dan Bhatera Diskotik. Namun, dari daftar tersebut, baru dua THM yang melaksanakan perpanjangan izin, sedangkan tiga lainnya masih belum.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Lebih lanjut, Mariyati tidak menutup kemungkinan masih ada THM lain di Tarakan yang beroperasi tanpa mengurus izin sama sekali, baik di tingkat daerah maupun pusat.

width"400"
width"400"

Hal itu menjadi catatan serius pemerintah karena menyangkut pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

width"200"
width"300"

“Kami tidak bisa menyebut jumlah pasti karena pendataan total jumlah THM ada di OPD teknis, seperti Dinas Pariwisata. Tetapi kalau tidak terdata di lima nama itu, berarti memang belum pernah mengurus izin,” jelasnya.

width"400"
width"400"

Izin penjualan minuman beralkohol sendiri dibagi ke dalam tiga kategori, yakni golongan A, B, dan C. Untuk Minol golongan A dengan kadar alkohol di atas 25 persen, pengurusan izinnya dilakukan langsung ke pemerintah pusat. Sedangkan golongan B dan C, dengan kadar alkohol di bawah 25 persen, ditangani di tingkat daerah.

width"400"
width"400"

Mariyati menjelaskan, mekanisme pengurusan izin saat ini sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses verifikasi dilakukan lintas instansi, di mana OPD teknis akan turun melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diteruskan ke Kementerian Investasi.

width"400"
width"400"

“Kalau untuk hotel atau THM, maka Disbudparpora Tarakan yang turun langsung. Mereka memastikan kelayakan, persyaratan, dan kesesuaian lapangan. Setelah itu baru diverifikasi, lalu kami teruskan sampai ke kementerian,” urainya.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam mengurus izin Minol akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.

Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan konsumen, sementara pemerintah lebih mudah melakukan fungsi pengawasan.

“Harapan kami, pelaku usaha lebih disiplin. Jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin karena itu merugikan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban. Dengan adanya izin, semuanya jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/rs)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rahasia Mood Stabil Meski Aktivitas Padat

26 Agustus 2025 - 06:51

Pesatnya Pembangunan, Pemkot Balikpapan Siapkan Tenaga Konstruksi Bersertifikat

25 Agustus 2025 - 21:53

Pemkab Bulungan Suarakan Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat di Forum Nasional Iklim

25 Agustus 2025 - 21:06

Hadiri Sertijab Komandan Lantamal XIII Tarakan, Gubernur Harapkan Sinergi Terus Terjalin

25 Agustus 2025 - 21:02

Dorong Ekonomi Digital, BI Balikpapan Gelar QRIS Jelajah Indonesia 2025

25 Agustus 2025 - 20:47

Batalyon B Pelopor Brimob Kaltim Amankan Aksi Damai Masyarakat Adat Kutai Kartanegara

25 Agustus 2025 - 20:40

Trending di Daerah