Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Agu 2025

DPMPTSP Balikpapan Percepat Layanan Perizinan Dorong Investasi Rp22 Triliun


					Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi saat memaparkan percepatan layanan perizinan dan target investasi 2025. Perbesar

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi saat memaparkan percepatan layanan perizinan dan target investasi 2025.

BALIKPAPAN,Fokusborneo.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan meningkatkan percepatan layanan perizinan, sebagai upaya mendorong masuknya investasi baru.

Kepala DPMPTSP, Hasbullah Helmi, menekankan seluruh proses kini mengikuti PP 28, pengganti PP 21/2005, yang fokus pada kemudahan dan kecepatan izin usaha.

“Semangat kami adalah memastikan setiap proses perizinan bisa cepat dan efisien. Investasi yang lancar akan membawa dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Helmi dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha dan OPD, Senin (12/8/2025).

width"400"
width"400"
width"400"

Hingga semester I-2025, realisasi investasi di Balikpapan mencapai Rp9 triliun. Helmi optimistis target tahunan Rp22 triliun bisa diraih, mengingat pada 2024 realisasi investasi menembus Rp24 triliun, melampaui target awal Rp20 triliun.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Meski demikian, tantangan masih muncul, terutama dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari target Rp15 miliar, baru Rp5,7 miliar yang terealisasi hingga pertengahan tahun ini.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Tahun lalu, target PBG Rp10 miliar, tapi realisasi sampai Rp15 miliar. Kami berharap tahun ini tren positif bisa berlanjut,” jelas Helmi.

width"400"
width"400"

Mempercepat perizinan, DPMPTSP menyiapkan sejumlah langkah konkret, seperti standarisasi checklist, template verifikasi dokumen baku, penempatan pegawai tetap dari sembilan OPD, serta batas waktu 10 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi dokumen.

width"200"
width"300"

“Proses harus cepat, tapi pelaku usaha juga harus disiplin. Percepatan perizinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tegas Helmi.

width"400"
width"400"

Standar waktu penyelesaian set plan juga sudah ditetapkan maksimal 14 hari kerja. Rinciannya, tiga hari untuk pengesahan di BPSK, empat hari verifikasi teknis, dan enam hari untuk perbaikan serta legalisasi dokumen.

width"400"
width"400"

“Kalau tidak ada kendala, proses set plan biasanya selesai dalam 13–14 hari kerja,” tambahnya.

width"400"
width"400"

Helmi menekankan komitmen pemerintah daerah mencakup seluruh jenis perizinan, mulai dari KRK, PKKPR, persetujuan lingkungan, PBG, hingga SLK.

“Balikpapan membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah kota berkomitmen memberikan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan pasti,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025

29 Agustus 2025 - 12:03

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal

29 Agustus 2025 - 11:26

Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Nelayan di Perairan Kalimantan Timur

29 Agustus 2025 - 10:46

PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

29 Agustus 2025 - 09:30

Harga Rumah di Balikpapan Naik Tipis, Penjualan Triwulan II-2025 Menurun

29 Agustus 2025 - 08:10

Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkab Bulungan Tambah Anggaran Hingga Rp442,19 Miliar

29 Agustus 2025 - 07:50

Trending di Daerah