TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com– Kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat jawaban tegas dari pemerintah daerah.
Bupati Bulungan, Syarwani, memastikan tarif PBB-P2 tetap sama dan tidak ada rencana penyesuaian.
Menurut Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi acuan resmi dalam pengelolaan PBB-P2.
Sampai saat ini, pemerintah kabupaten tidak mempertimbangkan perubahan tarif pajak tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada kenaikan PBB-P2. Tarif yang berlaku tetap mengikuti perda, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Syarwani, Rabu (3/9/2025).

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi fokus Pemkab Bulungan. Namun, Bupati menekankan bahwa upaya tersebut tidak dilakukan melalui kenaikan PBB-P2, melainkan melalui optimalisasi sektor lain yang berpotensi meningkatkan PAD, seperti perizinan usaha dan retribusi layanan publik.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh isu yang beredar.
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan fiskal selalu mempertimbangkan kesejahteraan warga, sehingga tidak membebani kehidupan sehari-hari.
Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak. Partisipasi masyarakat dianggap kunci agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Pemkab Bulungan akan terus memastikan setiap kebijakan pajak adil, seimbang, dan transparan, sehingga tidak memberatkan masyarakat,” pungkas Syarwani.(*/saf)