BALIKPAPAN,Fokusborneo.com– Operasi Yustisi Sampah resmi dimulai oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyasar pelanggar pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga badan usaha.
Program ini dijalankan sejak September 2025 sebagai tahap penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang mewajibkan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan sebelum diterapkannya sanksi tegas, Pemkot telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan uji coba di sejumlah kecamatan.
“Setelah masyarakat memahami aturan, sekarang saatnya menegakkan hukum agar Perda ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar pedoman,” ujar Sudirman.
Perda tersebut mengatur bahwa setiap rumah tangga, restoran, kafe, hotel, dan perkantoran wajib memilah dan memproses sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan sistem ini, sampah diolah terlebih dahulu sehingga residu yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih sedikit, sekaligus memperpanjang umur TPA.
Sudirman menegaskan sanksi dalam Operasi Yustisi bersifat bertingkat. Pelanggaran ringan akan mendapatkan teguran lisan atau tertulis, sementara pelanggaran yang berulang dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Bagi pelanggaran berat, seperti membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke TPS atau membuang ke saluran drainase, sungai, maupun laut, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses tipiring (tindak pidana ringan).
“Dengan sanksi bertingkat ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu hingga hilir,” tegas Sudirman.
Kepala DLH menambahkan keterbatasan personel menjadi tantangan. Saat ini, DLH baru memiliki sekitar 500 petugas kebersihan, jumlah yang jauh dari cukup untuk mengawasi seluruh Balikpapan dengan penduduk lebih dari 700 ribu jiwa. Karena itu, pengawasan harus melibatkan masyarakat secara aktif.
“Peran warga mulai dari RT, kelurahan, hingga komunitas sangat dibutuhkan. Tanpa partisipasi masyarakat, operasi ini tidak akan efektif,” ujarnya.
Pemkot menekankan bahwa Operasi Yustisi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif. Dengan pengelolaan sampah dari sumbernya, diharapkan Balikpapan menjadi lebih bersih, nyaman, dan sehat.
“Jika setiap warga melaksanakan kewajiban mengelola sampah dengan benar, kita bisa menekan timbunan sampah, memperlambat penuaan TPA, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi semua,” pungkas Sudirman Djayaleksana. (*)