• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Balikpapan Perkuat Penegakan Perda Sampah, Sanksi Hingga Tipiring

by Redaksi
11 September 2025 08:10
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana,

BALIKPAPAN,Fokusborneo.com– Operasi Yustisi Sampah resmi dimulai oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyasar pelanggar pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga badan usaha.

Program ini dijalankan sejak September 2025 sebagai tahap penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang mewajibkan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Baca Juga

Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

JMSI Kaltara: Roadshow SKK Migas Jadi Ruang Sinergi Media dan Industri Energi

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan sebelum diterapkannya sanksi tegas, Pemkot telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan uji coba di sejumlah kecamatan.

“Setelah masyarakat memahami aturan, sekarang saatnya menegakkan hukum agar Perda ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar pedoman,” ujar Sudirman.

Perda tersebut mengatur bahwa setiap rumah tangga, restoran, kafe, hotel, dan perkantoran wajib memilah dan memproses sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan sistem ini, sampah diolah terlebih dahulu sehingga residu yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih sedikit, sekaligus memperpanjang umur TPA.

Sudirman menegaskan sanksi dalam Operasi Yustisi bersifat bertingkat. Pelanggaran ringan akan mendapatkan teguran lisan atau tertulis, sementara pelanggaran yang berulang dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Bagi pelanggaran berat, seperti membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke TPS atau membuang ke saluran drainase, sungai, maupun laut, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses tipiring (tindak pidana ringan).

“Dengan sanksi bertingkat ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu hingga hilir,” tegas Sudirman.

Kepala DLH menambahkan keterbatasan personel menjadi tantangan. Saat ini, DLH baru memiliki sekitar 500 petugas kebersihan, jumlah yang jauh dari cukup untuk mengawasi seluruh Balikpapan dengan penduduk lebih dari 700 ribu jiwa. Karena itu, pengawasan harus melibatkan masyarakat secara aktif.

“Peran warga mulai dari RT, kelurahan, hingga komunitas sangat dibutuhkan. Tanpa partisipasi masyarakat, operasi ini tidak akan efektif,” ujarnya.

Pemkot menekankan bahwa Operasi Yustisi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif. Dengan pengelolaan sampah dari sumbernya, diharapkan Balikpapan menjadi lebih bersih, nyaman, dan sehat.

“Jika setiap warga melaksanakan kewajiban mengelola sampah dengan benar, kita bisa menekan timbunan sampah, memperlambat penuaan TPA, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi semua,” pungkas Sudirman Djayaleksana. (*)

Tags: Balikpapandinas lingkungan hidupDLHHeadlineKebersihan KotaLingkungan hidupOperasi Yustisi SampahPemerintah Kota BalikpapanPerda Nomor 4 Tahun 2022sampahSudirman Djayaleksana

Berita Lainnya

Daerah

Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

11 Maret 2026 23:15
Daerah

JMSI Kaltara: Roadshow SKK Migas Jadi Ruang Sinergi Media dan Industri Energi

11 Maret 2026 22:05
Daerah

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

11 Maret 2026 20:45
Daerah

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

11 Maret 2026 20:15
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siap Amankan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

11 Maret 2026 19:02
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi OPD dalam Perencanaan Pembangunan 2027

11 Maret 2026 16:05
Next Post

KPH Tawarkan 2 Solusi ke PDAM Tarakan

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan 

DPRD dan Pemkab Sepakati APBD Perubahan Bulungan 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Efek Jera, Yancong Minta Pertamina Sanksi Tegas Penyalur BBM Nakal di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina EP Tanjung Field Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tabalong di Momen Ramadan

Pertamina EP Tanjung Field Perkuat Sinergi dengan Pemkab Tabalong di Momen Ramadan

12 Maret 2026 07:45
Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

12 Maret 2026 02:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP