Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Sep 2025

Pembuatan Paspor di Imigrasi Tarakan Tembus 5 Ribu, Mayoritas ke Malaysia


					Kasi Lalintalkim Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor. Foto: ist Perbesar

Kasi Lalintalkim Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor. Foto: ist

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatat penerbitan 5.082 paspor sejak Januari hingga 11 September 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 2.723 paspor non elektronik dan 2.359 paspor elektronik.

Kasi Lalintalkim Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor, mengungkapkan bahwa Malaysia masih menjadi tujuan terbesar masyarakat Tarakan dalam pembuatan paspor.

Hal ini didorong oleh faktor kedekatan geografis, hubungan keluarga, serta kebutuhan tenaga kerja migran. Namun, tujuan ibadah dan wisata religi juga tidak kalah signifikan.

“Negara tujuan terbanyak memang masih Malaysia, baik untuk bekerja maupun mengunjungi keluarga. Tapi untuk ibadah haji dan umrah juga cukup besar. Selain itu, ada pula yang untuk wisata religi umat Nasrani ke Eropa,” jelas Yogie kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Yogie menambahkan, tingginya antusias masyarakat dalam mengurus paspor tidak hanya menunjukkan mobilitas yang meningkat, tetapi juga semakin terbukanya kesadaran pentingnya dokumen perjalanan yang sah. Menurutnya, pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan kini semakin mudah diakses berkat hadirnya berbagai inovasi layanan.

“Pemohon bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang lebih praktis, atau datang langsung untuk kategori lansia, kelompok rentan, dan disabilitas. Kami juga punya layanan percepatan (one day service) dengan PNBP Rp 1 juta di luar biaya blanko paspor,” paparnya.

Selain itu, ada program Eazy Passport, yaitu layanan jemput bola berdasarkan permintaan komunitas, serta Lapak Ikan (Layanan Paspor Keliling) yang sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

Selanjutnya, layanan inovasi yang dinamakan Jemput Bola Ramah HAM (Jempol Ramah). Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi mereka yang membutuhkan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat dalam keadaan darurat atau sakit, serta ibu hamil.

Sebagai informasi, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. (**)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah