TARAKAN,Fokusborneo.com– Pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 serta triwulan III 2025 resmi berakhir melalui Exit Meeting yang dipimpin Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., Selasa (16/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat wali kota tersebut menjadi tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan selama 30 hari. Pemeriksaan meliputi sejumlah aspek penting, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pendataan dan penetapan, penagihan, pemungutan, hingga penyetoran.
Dalam arahannya, Wali Kota Khairul menegaskan hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Menurutnya, perbaikan tata kelola keuangan daerah bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pemeriksaan ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan. Yang terpenting adalah bagaimana kita menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi dapat lebih baik ke depan,” ujar Khairul.
Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, tata kelola yang tertib dan sesuai aturan akan memberi dampak langsung bagi ketersediaan anggaran pembangunan maupun layanan publik.
Khairul juga menilai bahwa aspek pendataan dan penetapan wajib pajak serta wajib retribusi perlu terus diperkuat. Dengan begitu, potensi PAD yang ada dapat tergali lebih optimal, sekaligus meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah.
“Semua perangkat daerah harus bersinergi dalam meningkatkan basis data dan sistem informasi, agar potensi penerimaan bisa terpantau dengan jelas,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan proses penagihan dan pemungutan juga harus dilakukan secara profesional. Transparansi dalam pelaporan dan penyetoran menjadi kunci agar masyarakat dapat melihat setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi cermin bagi Pemkot Tarakan untuk memperbaiki kelemahan yang ada. Khairul berharap, dengan adanya rekomendasi dari tim pemeriksa, kualitas pengelolaan pajak dan retribusi di Tarakan dapat semakin baik dan konsisten dari waktu ke waktu.
“Kalau tata kelola keuangan kita transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, maka kepercayaan publik akan meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” jelasnya.
Lebih jauh, Khairul menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pembangunan kota dapat berjalan lebih merata, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dasar bagi seluruh masyarakat.
“Intinya, setiap rupiah yang masuk harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Itulah yang akan kita kawal bersama,” pungkas Khairul. (*)
Discussion about this post