TARAKAN, Fokusborneo.com – Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan gabungan Komisi 1, 2 serta 3 DPRD Kota Tarakan pada Selasa (23/9/25).
RDP ini membahas evaluasi layanan dan pengawasan PDAM, terutama terkait kebijakan penyesuaian abodemen yang sempat menjadi sorotan publik.
Hadir dalam RDP tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Manajemen PDAM Tirta Alam Tarakan, serta perwakilan warga yang terdampak.
Dalam paparannya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan kebijakan yang diambil manajemen memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk menjadikan PDAM lebih mandiri.
”Dasar tarif PDAM sudah berubah, Pak. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif.
Iwan Setiawan menegaskan kebijakan yang diambil adalah penyesuaian abodemen, bukan kenaikan tarif air. Menurutnya, abodemen dan tarif memiliki definisi yang berbeda.
”Abodemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air,” jelasnya.
Biaya ini, kata Iwan digunakan untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak. Menurut audit BPKP, wajib diganti jika kondisinya sudah tidak layak.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan, biaya pemasangan pipa dan meteran air per unit mencapai sekitar Rp2,5 juta. Jika dibagi dengan perkiraan umur teknis 60 bulan (5 tahun), biaya per bulannya seharusnya mencapai sekitar Rp41.000.
Namun, manajemen mengambil jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan sebesar Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abodemen menjadi Rp26.000 per bulan.
”Jika kita ikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835. Padahal, saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700,” jelasnya.
Iwan berharap, dengan penyesuaian abodemen ini, masyarakat tidak lagi dibebani biaya saat water meter atau instalasi di rumahnya mengalami kerusakan.
“Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post