TARAKAN, Fokusborneo.com – Polemik di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan terus bergulir.
Setelah sebelumnya muncul usulan dari berbagai pihak, termasuk Ketua KNPI Tarakan, Alif, untuk menambah direksi dan dewan pengawas (dewas), kini terungkap usulan tersebut telah diajukan namun ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, membenarkan adanya usulan tersebut.
Ia menjelaskan pada 19 Agustus 2025, Wali Kota Tarakan telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri RI perihal permohonan persetujuan penambahan masing-masing 1 (satu) orang direksi dan dewan pengawas. Surat dengan Nomor 900.1.13.2/418/EK tersebut diajukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 8 Ayat 2.
”Walikota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal sudah mengajukan usulan ke Kemendagri, menanggapi berbagai masukan yang ada,” kata Iwan.
Sebagai kelengkapan permohonan, lanjut Iwan, Pemerintah Kota Tarakan juga melampirkan beberapa dokumen penting, seperti laporan keuangan PDAM Tirta Alam 3 tahun terakhir yang telah diaudit, hasil penilaian kinerja 3 tahun terakhir, serta rencana bisnis perusahaan.
Namun, harapan itu pupus. Iwan mengungkapkan, alasan penolakan Kemendagri sangat jelas dan berdasarkan aturan.
“Syarat utama untuk penambahan direktur dan dewan pengawas adalah jumlah sambungan. Kita belum mencapai angka yang disyaratkan oleh Permendagri,” jelasnya.
Menurut Iwan, peraturan Kemendagri mensyaratkan minimal 50.000+1 sambungan rumah (SR) aktif untuk bisa mengajukan penambahan direksi dan dewas.
Sementara itu, data audit BPKP per tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah SR aktif PDAM Tirta Alam Kota Tarakan hanya sekitar 48.000. “Ini yang menjadi dasar penolakan dari Kemendagri,” tegas Iwan.
Meskipun total SR PDAM Tirta Alam Tarakan mencapai sekitar 54.000, yang menjadi patokan adalah SR yang aktif. SR aktif inilah yang dianggap sebagai sumber pendapatan yang menggaji direksi dan dewas.
Dengan adanya penolakan resmi ini, wacana penambahan struktur organisasi di tubuh PDAM Tirta Alam Tarakan pun untuk sementara terhenti. Usulan baru hanya bisa diajukan kembali jika jumlah SR aktif sudah mencapai target yang ditentukan.
Penolakan ini menjadi jawaban atas berbagai tuntutan yang selama ini muncul, termasuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan KNPI.(Mt)
Discussion about this post