TARAKAN, Fokusborneo.com – Musibah kebakaran melanda satu unit rumah tinggal di Jalan Kakap RT. 08, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Minggu dini hari, (28/9/25).
Berkat kesigapan petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, api berhasil dikendalikan dengan cepat, sehingga mencegah perambatan ke bangunan di sekitarnya.
Laporan kejadian diterima PMK pada pukul 02:30 Wita dari warga setempat. Tim PMK dari Mako PMK Kampung Satu dan Sektor Utara, yang dikoordinir langsung Komandan Sektor Utara, langsung segera bergerak ke lokasi.
”Regu D Sektor Utara menerima laporan dari warga Juata Laut bahwa ada kebakaran rumah di Jl. Kakap RT. 08. Kami langsung melaksanakan penilaian awal pada lokasi,” terang salah petugas PMK Tarakan.
Unit PMK tiba di lokasi pada pukul 03:37 Wita dan memulai pemadaman dua menit kemudian. Proses penanganan berjalan cepat, dengan pendinginan dan over houl (pembongkaran sisa-sisa material terbakar) dimulai pukul 04:18 Wita dan dinyatakan selesai total pada pukul 06:20 Wita.
Petugas PMK mengerahkan satu unit Fire Truck dan satu unit Supply Truck 5 Ton, ditambah unit bantuan dari Mako Kampung 1 berupa mobil kajama (mobil komando) dan suplai.
Sebanyak 6 personel dari Mako PMK Kampung 1 dan 6 personel dari Sektor Utara terlibat dalam operasi ini.
Kepala PMK Kota Tarakan, Sofyan, melalui laporannya, mengapresiasi kecepatan respons timnya yang berhasil memadamkan api dan mem-backup rumah di sebelahnya.
“Dansek Utara memerintahkan 1 unit mobil suplai dan anggota regu bergerak menuju lokasi kebakaran rumah yang sudah mendekati rumah sebelah dan langsung mem-backup agar api tidak menjalar ke bangunan lainnya. Situasi akhir, kebakaran dapat dikendalikan,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Satu rumah terbakar, tempat tinggal Nafizha Fauziah Riski.
Mengenai penyebab kebakaran, pihak PMK menyatakan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sofyan pun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran.(Mt)
Discussion about this post