TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyelesaikan proses pengalihan lahan seluas 56 hektare dari PT Inhutani 1 menjadi aset daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bupati Ibrahim Ali menuntaskan persoalan status lahan yang selama ini menjadi kendala pembangunan fasilitas publik di pusat pemerintahan, termasuk Pendopo Djaparudin, rumah sakit, kantor PU, sekolah, dan sejumlah OPD.
Bupati Ibrahim Ali mengatakan, pengalihan lahan ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di pusat pemerintahan Tana Tidung. Selama ini, sejumlah gedung milik Pemkab Tana Tidung berdiri di atas lahan HGB PT Inhutani 1, sehingga izin pinjam pakai menjadi solusi sementara.
“Nah itu yang 56 hektare, alhamdulillah kita sudah komunikasikan. Saya ingin meninggalkan legasi kepemimpinan dengan menyelesaikan semua masalah-masalah yang menjadi kendala. Dulu akses jalan sudah dibangun oleh pemimpin kita yang pertama, tapi persoalan aset masih tersisa,” kata Ibrahim Ali, Rabu (1/10/2025).
Proses pengalihan lahan tidak instan. Menurut Bupati, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian terkait, komisaris Perhutani, hingga lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk memastikan legalitas dasar pengalihan.
“Awal tahun kemarin, Direktur Inhutani datang ke kita dan meminta pemerintah memetakan mana yang menjadi kebutuhan. Insya Allah, nanti akan ada ganti rugi dengan perusahaan agar semua permasalahan aset bisa terselesaikan,” ujar Bupati.
Tidak seluruh 56 hektare akan diambil alih. Pemerintah daerah menyesuaikan pengambilannya berdasarkan kebutuhan pembangunan fasilitas publik, termasuk masjid, pasar, kantor OPD, dan ruang pendidikan. Bupati Ibrahim Ali menjelaskan bahwa anggaran pengalihan lahan dan ganti rugi telah disiapkan dalam APBDP 2025 senilai sekitar Rp5,6 miliar.
“Di lahan itu ada perencanaan pembangunan masjid, pasar, beberapa kantor, termasuk kantor PUPR yang akan menjadi kantor KPU. Semua kita lanjutkan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan,” kata Bupati.
Selain menyelesaikan masalah lahan, Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, TNI, Polri, dan aparatur pemerintah daerah.
“Ini bukan hasil karya saya sendiri, tapi hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Semua berkontribusi sehingga kita bisa merampungkan proses ini,” ujarnya.
Pengalihan lahan ini juga diharapkan mempermudah penyelesaian administrasi aset di kantor pertanahan, sehingga seluruh area 400 hektare pusat pemerintahan Tana Tidung tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan siap disertifikatkan.
Beberapa sisa lahan yang belum selesai akan dititipkan ke Pengadilan Negeri berdasarkan perhitungan Appraisal sehingga pengambilan ganti rugi dilakukan secara transparan melalui mekanisme hukum.
“Insya Allah, tahun ini semuanya akan selesai. Kita rapikan aset dan perencanaan pembangunan, sehingga fasilitas publik dapat digunakan maksimal dan masyarakat mendapatkan manfaat langsung,” tegas Bupati Ibrahim Ali.(**)
Discussion about this post