TARAKAN, Fokusborneo.com – Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Aturan baru ini dinilai membawa aura dan cara pandang baru yang mendorong PDAM menjadi perusahaan yang fokus pada pelayanan publik dan kemandirian.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/25).
Sosialisasi yang digelar tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Direktur BUMD, BLUD, dan BMD serta Kasubdit di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peserta yang hadir berasal dari direktur BUMD Air Minum dan kepala bagian ekonomi kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara (Kaltara). Hadir juga Walikota Tarakan, dr. Khairul.
Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, mengungkapkan Permendagri ini sudah lama dinantikan seluruh PDAM di Indonesia.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Permen 23 tentang organ dan kepegawaian yang berlaku 1 Januari 2025. Aturan ini memang ditunggu seluruh PDAM, supaya tidak multitafsir. Makanya kita datangkan langsung yang membuat aturan itu ke Tarakan untuk menjelaskan, jadi nanti seragam kita dalam menerjemahkan aturan itu,” ujarnya.
Permendagri baru ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang dinilai masih memicu banyak perdebatan.
Menurut Iwan Setiawan, aturan terbaru ini jauh lebih baik karena secara spesifik mengatur sejumlah aspek vital, termasuk jumlah direksi, serta penggajian direksi, dewan pengawas, dan pegawai.
Salah satu perubahan mendasar yang disoroti Iwan adalah sistem penggajian. Sebelumnya, sistem penggajian sering kali didasarkan pada besaran pengeluaran perusahaan. Namun, kini, aturan baru tersebut mengubahnya menjadi berdasarkan pendapatan operasi perusahaan.
”Aturannya sangat bagus karena betul-betul membawa aura, betul-betul membawa cara pandang PDAM itu ke perusahaan yang melayani, bukan lagi yang menyusu kepada pemerintah,” tegas Iwan.
Skema penggajian yang dikaitkan dengan pendapatan operasi ini secara otomatis akan mendorong PDAM untuk lebih mandiri dan fokus pada pelayanan.
Iwan menjelaskan, jika pendapatan operasional menjadi tolok ukur, maka perusahaan akan bergerak cepat menangani masalah seperti kebocoran jaringan atau wilayah yang belum teraliri air.
”Penggajian berdasarkan dari pendapatan operasi. Artinya, kalau misalnya ada kebocoran, itu cepat ditangani karena pendapatannya dia yang bocor, kan. Misalnya ada daerah yang belum teraliri, dia berusaha untuk mengaliri karena kalau ada daerah dialiri bertambah berarti kan pendapatan dia naik. Jadi bagus ini aturannya yang baru,” paparnya.
Iwan juga menyinggung tentang pengaturan jumlah direksi yang kini didasarkan pada jumlah sambungan rumah (SR) aktif.
Ia menyebut, jika jumlah SR aktif PDAM Tirta Alam telah mencapai 50.000, maka direksi maksimal bisa berjumlah tiga orang.
”Direksi itu kan berdasarkan jumlah SR aktif. SR aktif kita kan masih masih dibawah 50.000. Tapi nanti kalau sudah 50.000, direksinya minimal, maksimal tiga, berarti minimal satu, kan bisa kita tambah,” jelasnya.
Namun, Iwan Setiawan menekankan bahwa prioritas utama PDAM saat ini adalah meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Kita yang penting itu pelayanan dulu. Pelayanan, jangkauan pelayanan kita tingkatkan. Kalau sudah sehat, jadi nanti arahnya ke sana,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post