TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Polemik pengosongan rumah dinas dr. B. Lizanty Triananda di Kabupaten Tana Tidung masih berlangsung hingga saat ini. Rumah dinas yang ditempati dr. Lizanty, atau dr. Liza, sempat viral setelah upaya Pemkab Tana Tidung untuk melakukan pengosongan sebelumnya gagal.
Dokter tersebut kemudian mengajukan somasi ke pemerintah daerah dengan alasan masih berstatus ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung, karena belum sepenuhnya menjadi ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Sarif, menjelaskan dr. Liza telah menempati rumah dinas tersebut selama hampir 12 tahun.
“Selama aktif di Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit, memang rumah itu menjadi tempat tinggal dr. Liza. Namun, setelah 12 Oktober 2023 yang bersangkutan dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, semua aset yang digunakan harus dikembalikan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Sarif menegaskan, pengosongan rumah dinas bukan hanya berlaku bagi dr. Liza, tetapi juga berlaku bagi ASN lain yang mengalami mutasi dengan penerbitan Surat Izin Penghuni Dicabut.
“Semua ASN yang dipindahkan wajib mengembalikan aset yang sebelumnya digunakan. Contohnya, kalau kami di puskesmas menggunakan fasilitas puskesmas, begitu pindah ke Dinas Kesehatan, aset tersebut harus dikembalikan ke puskesmas,” jelasnya.
Proses penertiban rumah dinas dr. Liza dimulai dengan pencabutan surat izin penghuni berdasarkan SK kepala daerah pada 3 Januari 2025. Pihak pemerintah daerah kemudian menyurati dr. Liza untuk melakukan pengosongan.
“Kami beri waktu lebih dari sebulan, hingga 10 Januari 2025. Mungkin dr. Liza masih sibuk, sehingga surat kedua kami kirimkan pada 3 Maret 2025,” kata Sarif.
dr. Liza kemudian mengirimkan surat balasan atas surat kedua yang dikirimkan Dinas Kesehatan TANA Tidung, dengan meminta izin tetap menempati rumah dinas beserta sejumlah pertimbangan, termasuk pemindahan anak yang masih bersekolah dan pelaksanaan ibadah haji. Dalam surat tersebut menyatakan akan pindah pada 31 Juli 2025.
“Karena beliau menjalankan ibadah haji, rumah tidak mungkin kosong sebelum tanggal itu. Maka surat ketiga dikirim pada 28 Juli 2025 untuk memastikan dan mengingatkan pengosongan setelah ibadah haji selesai,” lanjut Sarif.
Meski demikian, dr. Liza kembali mengajukan permohonan penundaan. Hanya saja, menurut Sarif, setelah surat ketiga dikirim, proses pengosongan rumah dinas bukan lagi ranah Dinas Kesehatan, melainkan dilaporkan ke pengelola aset daerah melalui Sekretaris Daerah.
“Kalau sudah surat ketiga, selanjutnya bukan ranah kami, tetapi kembali kepada pengelola dalam hal ini Sekretaris Daerah. Tapi memang aset ini harus dikosongkan karena akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain, termasuk ditempati dokter lain yang masih tinggal di luar,” jelasnya.
Sarif menegaskan, seluruh prosedur yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk Permendagri tentang pengelolaan aset. “Tahapan-tahapan sudah dilakukan secara lengkap dan tidak setengah-setengah. Proses ini sudah berlangsung lama, dan semua langkah sudah sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah dinas dr. Liza akan dimanfaatkan untuk dokter lain, termasuk dokter magang yang membutuhkan tempat tinggal. Hal ini penting, mengingat persiapan operasional rumah sakit kelas C dan kebutuhan fasilitas bagi tenaga medis lainnya.
“Prinsipnya, setiap ASN yang dipindahkan wajib mengembalikan aset yang digunakan sebelumnya, agar bisa dimanfaatkan oleh pegawai lain sesuai kebutuhan organisasi,” tegasnya.(hr)
Discussion about this post