TARAKAN, Fokusborneo.com – Ombudsman Republik Indonesia meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan, Rabu (22/10/2025). Kunjungan yang dipimpin Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap implementasi program nasional sekaligus bentuk dukungan atas inisiatif pemerintah dalam pemenuhan gizi anak sekolah.
Selama di Tarakan, Indraza meninjau dapur produksi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan bagi peserta didik, serta melihat langsung proses distribusi di SDN Utama 2 Tarakan. Ia juga berdialog dengan pihak sekolah dan pengelola dapur mengenai kesiapan sarana, mekanisme penyajian, serta standar kebersihan makanan.
Menurut Indraza, secara umum pelaksanaan program MBG di Tarakan telah berjalan cukup baik dan sesuai tujuan pemerintah dalam meningkatkan gizi anak sekolah dasar. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal koordinasi dan standar teknis pelaksanaan.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan program-program baru seperti ini dapat berjalan sesuai tujuan dan mendapat dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Indraza menjelaskan, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena masih tergolong baru, ia menilai wajar bila dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.
“Program ini sangat mulia, tapi memang karena baru, pengawasan dan koordinasi harus terus diperkuat. Apalagi menyangkut rantai pasokan, standar gizi, dan kebersihan makanan,” katanya.
Kunjungan kerja ini hanya dilakukan di Tarakan karena keterbatasan waktu dan wilayah pengawasan. Indraza sendiri merupakan satu dari sembilan anggota Ombudsman RI yang membidangi sektor pendidikan dan anak.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program MBG. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, pelaksanaan di daerah masih bergantung pada improvisasi dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah atau lembaga pelaksana.
“Kalau perpresnya sudah keluar, itu akan menjadi dasar penting bagi daerah untuk menyusun aturan turunan seperti perwali atau pergub. Sehingga pelaksanaannya nanti punya standar yang sama di seluruh daerah,” jelasnya.
Ia menilai, standardisasi sangat diperlukan untuk memastikan semua aspek program berjalan konsisten, mulai dari sumber bahan makanan, mekanisme distribusi, hingga tanggung jawab antarinstansi. Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kapasitas berbeda, sehingga peraturan turunan sangat penting agar program tidak berjalan parsial.
Dalam peninjauan di lapangan, Ombudsman menemukan sarana dan prasarana dapur MBG di Tarakan sudah tergolong memadai. Proses pengolahan makanan juga telah mengikuti prosedur kebersihan dasar.
Meski demikian, masih ada beberapa catatan minor yang disampaikan, antara lain perlunya pengawasan lebih menyeluruh pada proses penyiapan dan pembersihan dapur.
“Dari yang kami lihat, fasilitas dapurnya sudah cukup baik. Tapi perlu peningkatan pengawasan saat pembersihan dan penyajian agar higienitas tetap terjaga,” ungkapnya.
Indraza juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG. Selama ini, sebagian besar penyaluran bantuan dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat ke pihak penyedia makanan tanpa peran signifikan dari pemerintah kabupaten atau kota.
“Dalam praktik di lapangan, yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan program adalah pihak daerah. Jadi peran pemda harus diperkuat, tidak bisa hanya pusat yang mengawasi,” tegasnya.
Ombudsman mendorong agar pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memastikan keberlangsungan program, baik melalui dukungan logistik, pengawasan mutu, maupun penyediaan tenaga ahli gizi. Ombudsman juga berencana melibatkan perwakilannya di Kalimantan Utara dalam pengawasan berkelanjutan di daerah.
Selain meninjau lapangan, Indraza juga didampingi Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saus untuk melihat dan berdiskusi langsung saat melakukan pemantauan bersama antara Ombudsman dan pemerintah kota.
Dari hasil pemantauan sementara, Ombudsman mencatat pelaksanaan MBG di Tarakan sudah berjalan sesuai mekanisme yang direncanakan dan belum ditemukan kendala serius. Namun evaluasi lebih mendalam masih akan dilakukan setelah regulasi utama diterbitkan.
“Kami menghargai bahwa ini proses. Karena masih baru, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan. Tapi arahnya sudah benar, dan semangat di lapangan juga bagus,” tandasnya.(**)
Discussion about this post