• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dishub Balikpapan Tegaskan Andalalin Wajib untuk Semua Proyek Pembangunan

by Redaksi
23 Oktober 2025 16:33
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A

Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Cegah kemacetan dan gangguan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mewajibkan setiap pembangunan yang berdampak pada jalan raya memiliki Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Fadli menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tertib, aman, dan ramah terhadap keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga

Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Bulungan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Jumpa Pagi Pemkot Tarakan, Wali Kota Ingatkan OPD Soal Pelayanan Publik

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, Pemkab Bulungan Siap Bersinergi

“Surat Andalalin bukan hanya formalitas administratif. Ini memastikan pergerakan kendaraan tetap lancar dan masyarakat aman dari risiko kecelakaan atau kemacetan,” kata Kepala Dishub Muhammad Fadli Pathurrahman, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, kewajiban Andalalin berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun individu. Proses penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang kompeten, mencakup analisis kondisi eksisting jalan, proyeksi pergerakan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

“Analisis yang matang membuat kita dapat mengantisipasi potensi gangguan arus kendaraan bahkan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.

Selain aspek teknis, Fadli menekankan pentingnya kepatuhan administrasi. Pemohon Andalalin wajib melengkapi dokumen seperti surat permohonan resmi, identitas pemilik atau surat kuasa, bukti kepemilikan lahan, Persetujuan Kesesuaian Rencana Kawasan, serta desain kegiatan atau site plan.

Setelah verifikasi administrasi, tim Dishub melakukan asistensi teknis, pembahasan hasil analisis, hingga penerbitan surat pernyataan kesanggupan dari pemohon.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, proses bisa selesai hanya dalam tiga hari kerja. Pelayanan cepat dan transparan ini kami siapkan agar pembangunan tidak terhambat, namun tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Fadli menambahkan, penerapan Andalalin sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana kemajuan fisik dan keselamatan publik berjalan seiring. Dengan pendekatan ini, setiap pembangunan yang menimbulkan perubahan volume kendaraan, pola arus, atau tata guna lahan, dapat dikontrol dampaknya.

“Pemohon harus bekerja sama dengan konsultan dan pihak terkait agar setiap rencana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak terhadap arus lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat aman dan proyek tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi Andalalin dalam sistem perizinan berbasis digital untuk memudahkan pengawasan.

“Digitalisasi memungkinkan proses lebih efisien dan akuntabel. Semua dokumen, hasil analisis, dan surat persetujuan dapat dipantau sehingga setiap pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.

Dishub Balikpapan berharap penerapan Andalalin secara konsisten dapat menekan risiko gangguan arus lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, dan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan jalan.

“Kami menekankan pembangunan di Balikpapan harus maju tanpa menimbulkan masalah baru di jalan raya. Andalalin menjadi kunci agar proyek aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Fadli. (*)

 

 

 

Tags: AndalalinBalikpapanDinas PerhubunganKeselamatan Lalu LintasKota BalikpapanPembangunanPerizinanProyek KonstruksiSurat PersetujuanTransportasi

Berita Lainnya

Daerah

Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

10 Februari 2026 18:38
Daerah

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Bulungan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

10 Februari 2026 17:24
Daerah

Jumpa Pagi Pemkot Tarakan, Wali Kota Ingatkan OPD Soal Pelayanan Publik

10 Februari 2026 15:07
Daerah

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Dimulai, Pemkab Bulungan Siap Bersinergi

10 Februari 2026 14:06
Daerah

Bupati Tana Tidung Kawal Progres Pembangunan Pusat Pemerintahan

10 Februari 2026 13:04
Daerah

HUT ke-129, Balikpapan Pilih Perayaan Sederhana dan Fokus Layanan Publik

10 Februari 2026 12:59
Next Post
Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Bimtek SIBAPER Tingkatkan Pengelolaan dan Pelaporan Aset Sekolah di Tana Tidung

Pemprov Kaltara Matangkan Persiapan Puncak HUT ke-13 di Kebun Raya Bunda Hayati

Pemprov Kaltara Matangkan Persiapan Puncak HUT ke-13 di Kebun Raya Bunda Hayati

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Satlantas Polres Tarakan Gelar Ramp Check Kendaraan di Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Haru, Kodim 0907/Tarakan Lepas Letkol Inf Syaiful Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Kebocoran dan Pungli, PT Urbanpark Setor PAD Parkir Tarakan Rp102 Juta dalam Sebulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hormat Jajar dan Tepung Tawar Sambut Dandim 0907/Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Resmikan Masjid Ar Riwayatul Hasanah, Simbol Kepedulian Sosial Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dukung Ketahanan Pangan 2026, Batalyon B Pelopor Brimob Kaltim Sukses Panen Jagung di Lahan P2L

10 Februari 2026 20:00

Konsisten Tingkatkan Pendidikan, Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balikpapan Raih Balikpapan CSR Awards 2026

10 Februari 2026 19:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP