BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Cegah kemacetan dan gangguan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mewajibkan setiap pembangunan yang berdampak pada jalan raya memiliki Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Fadli menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tertib, aman, dan ramah terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Surat Andalalin bukan hanya formalitas administratif. Ini memastikan pergerakan kendaraan tetap lancar dan masyarakat aman dari risiko kecelakaan atau kemacetan,” kata Kepala Dishub Muhammad Fadli Pathurrahman, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, kewajiban Andalalin berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun individu. Proses penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang kompeten, mencakup analisis kondisi eksisting jalan, proyeksi pergerakan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
“Analisis yang matang membuat kita dapat mengantisipasi potensi gangguan arus kendaraan bahkan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.
Selain aspek teknis, Fadli menekankan pentingnya kepatuhan administrasi. Pemohon Andalalin wajib melengkapi dokumen seperti surat permohonan resmi, identitas pemilik atau surat kuasa, bukti kepemilikan lahan, Persetujuan Kesesuaian Rencana Kawasan, serta desain kegiatan atau site plan.
Setelah verifikasi administrasi, tim Dishub melakukan asistensi teknis, pembahasan hasil analisis, hingga penerbitan surat pernyataan kesanggupan dari pemohon.
“Kalau dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, proses bisa selesai hanya dalam tiga hari kerja. Pelayanan cepat dan transparan ini kami siapkan agar pembangunan tidak terhambat, namun tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Fadli menambahkan, penerapan Andalalin sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana kemajuan fisik dan keselamatan publik berjalan seiring. Dengan pendekatan ini, setiap pembangunan yang menimbulkan perubahan volume kendaraan, pola arus, atau tata guna lahan, dapat dikontrol dampaknya.
“Pemohon harus bekerja sama dengan konsultan dan pihak terkait agar setiap rencana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak terhadap arus lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat aman dan proyek tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi Andalalin dalam sistem perizinan berbasis digital untuk memudahkan pengawasan.
“Digitalisasi memungkinkan proses lebih efisien dan akuntabel. Semua dokumen, hasil analisis, dan surat persetujuan dapat dipantau sehingga setiap pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.
Dishub Balikpapan berharap penerapan Andalalin secara konsisten dapat menekan risiko gangguan arus lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, dan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan jalan.
“Kami menekankan pembangunan di Balikpapan harus maju tanpa menimbulkan masalah baru di jalan raya. Andalalin menjadi kunci agar proyek aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Fadli. (*)
Discussion about this post