BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Banyaknya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang belum termanfaatkan bahkan digunakan tanpa izin, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkannya sebagai sumber pendapatan baru daerah.
Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), seluruh aset kini tengah dipetakan ulang agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberi nilai tambah bagi pembangunan kota.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas tantangan fiskal daerah yang semakin dinamis. Pemerintah menilai, ketergantungan pada sumber pendapatan konvensional seperti pajak daerah perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas aset milik pemerintah.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut diyakini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan tanpa harus menambah beban pungutan kepada masyarakat.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa banyak aset pemerintah yang selama ini belum digunakan secara optimal, bahkan ada pula yang dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin resmi.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah sekaligus menurunkan efektivitas tata kelola aset.
“Setiap aset daerah semestinya menjadi bagian dari kekuatan fiskal pemerintah. Jika tidak dimanfaatkan atau digunakan tanpa izin, sama saja membiarkan potensi penerimaan hilang begitu saja,” ujar Idham, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, aset yang tengah dikaji mencakup lahan kosong, bangunan, serta titik-titik reklame dan baliho yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.
Dari hasil penelusuran sementara, sejumlah lahan dan bangunan ditemukan tidak memberikan kontribusi kepada daerah karena belum memiliki dasar pemanfaatan yang jelas.
“Contohnya pada beberapa lokasi reklame. Ada yang berdiri di atas tanah pemerintah, tetapi tidak tercatat dalam sistem retribusi daerah. Padahal, jika tertata dengan baik, sektor ini dapat menyumbang tambahan PAD yang cukup besar,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, BPPDRD bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Bagian Aset Daerah untuk melakukan inventarisasi dan validasi data. Setiap aset akan ditinjau kondisi fisiknya, legalitasnya, dan potensi pemanfaatannya.
“Langkah ini tidak hanya soal mencari tambahan pendapatan, tapi juga membangun tertib administrasi. Pemerintah harus tahu dengan pasti apa yang dimiliki, di mana letaknya, dan bagaimana status penggunaannya,” jelas Idham.
Untuk memastikan akuntabilitas, seluruh data hasil pemetaan akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMDA), sehingga setiap proses pengelolaan dapat diawasi secara digital. Sistem ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui aset mana saja yang sudah dimanfaatkan, belum dimanfaatkan, atau tengah dalam sengketa.
Menurut Idham, optimalisasi aset daerah merupakan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah yang berbasis efisiensi dan kemandirian fiskal. Pemerintah daerah perlu berinovasi menggali potensi yang telah ada, bukan semata mengandalkan penambahan pajak dan retribusi baru.
“Dengan manajemen yang transparan, setiap aset bisa menjadi instrumen ekonomi yang produktif. Aset yang tadinya diam, dapat dikembangkan menjadi ruang usaha, fasilitas publik, atau kerja sama pemanfaatan yang memberi manfaat bagi banyak pihak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak yang memanfaatkan aset tanpa dasar hukum yang jelas. Selain penertiban administratif, langkah hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran atau penyalahgunaan aset milik daerah.
“Tidak boleh ada lagi aset pemerintah yang digunakan tanpa izin. Semua harus tertib, karena aset itu milik masyarakat yang seharusnya memberikan manfaat seluas-luasnya bagi kepentingan publik,” pungkas Idham. (*)














Discussion about this post