TANA TIDUNG, Fokusborneo.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung memusnahkan ratusan kemasan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, Senin (10/11/2025), di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Djoesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale. Kegiatan ini dilakukan usai upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional (HKN) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menegakkan ketertiban sosial.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, seluruh pejabat daerah, Kapolres, dan Dandim 0914/Tana Tidung. Ratusan kemasan miras disusun rapi di atas meja sebelum dituangkan ke dalam bak berkapasitas 200 liter. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 232 kemasan, terdiri dari:
-
Bir Bintang: 192 kaleng
-
Anggur Merah: 25 botol
-
Rajawali Bros: 12 botol
-
Huster: 3 kaleng
Semua miras ini merupakan hasil operasi penertiban di Desa Tideng Pale pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Tana Tidung, Budiman, menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat. “Pedagang miras yang diamankan cukup kooperatif dan tidak ada tindakan keras,” ujar Budiman. Ia menambahkan, Satpol PP sering menerima laporan terkait aktivitas jual beli atau konsumsi miras, dan pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan dua kali.
Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perdagangan miras, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha. Pemusnahan ini juga dimaksudkan sebagai langkah edukatif agar masyarakat tidak tergiur memperdagangkan atau mengonsumsi minuman beralkohol.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan penyakit sosial,” jelasnya.
Dengan pemusnahan miras ini, Satpol PP Tana Tidung berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang meresahkan masyarakat, sehingga kabupaten ini tetap kondusif dan harmonis bagi semua warga.(**)











Discussion about this post