TANA TIDUNG, Fokusborneo.com — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus memperkuat kemitraan lintas lembaga demi peningkatan pelayanan publik. Hal itu terlihat dalam kunjungan kerja dan silaturahmi sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tana Tidung dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (17/11/2025).
Bupati Tana Tidung menyambut langsung kedatangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas berbagai isu hukum dan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengadilan di wilayah Tana Tidung.
Menurut Bupati, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkeadilan. Kolaborasi yang kuat diyakini mampu mendukung terciptanya pelayanan hukum yang efektif bagi masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, dapat berjalan baik dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Tana Tidung,” ujar Bupati.
Kunjungan ini juga sekaligus menjadi momen perkenalan Ketua PN Tanjung Selor yang baru dilantik beberapa hari sebelumnya. Ia menegaskan komitmen pengadilan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antar lembaga. Dengan kolaborasi yang baik, pelayanan hukum dapat berjalan lancar, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan,” ungkap Ketua PN.
Penandatanganan NPHD menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Tana Tidung dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas lembaga peradilan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas PN Tanjung Selor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Tana Tidung.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan komunikatif ini menandai komitmen kedua pihak untuk melanjutkan kolaborasi berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas.(**)













Discussion about this post