BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Permasalahan fasilitas umum (fasum) berupa taman di kawasan perumahan kembali mencuat seiring meningkatnya keluhan warga mengenai kondisi area hijau yang tampak terbengkalai.
Setelah proses serah terima dari pengembang ke pemerintah daerah, tidak sedikit taman di lingkungan permukiman yang dinilai kurang terawat, mulai dari rumput yang memanjang, tanaman hias mengering, hingga fasilitas bermain anak yang rusak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dinas yang seharusnya bertanggung jawab melakukan penanganan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Balikpapan, Afrrizal, menegaskan bahwa taman di kawasan perumahan tidak berada dalam lingkup tugas DLH.
“Untuk taman pada area perumahan dan permukiman, penanganannya berada pada ranah OPD Disperkim karena fasilitas itu termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Jadi selama konteksnya masih fasum perumahan, Disperkim yang berwenang,” jelas Afrrizal, Selasa (25/11/2025).
Afrrizal menuturkan, DLH hanya mengelola taman-taman kota yang bersifat ruang terbuka publik berskala besar. Pengelolaan itu mencakup taman kawasan pusat kota, area hijau di sepanjang jalan protokol, taman aktif maupun pasif milik pemerintah, serta jalur hijau yang masuk dalam perencanaan ruang terbuka hijau perkotaan.
Setiap lokasi tersebut memiliki standar pemeliharaan yang meliputi penyiraman tanaman, pemangkasan berkala, perbaikan fasilitas, pengecekan kesehatan tanaman, hingga penggantian vegetasi yang rusak.
Ia menjelaskan, banyaknya keluhan warga mengenai kondisi taman perumahan tidak dapat langsung ditindaklanjuti DLH karena setiap dinas telah memiliki bidang tugas yang diatur melalui regulasi.
“Fokus DLH berada pada taman kota dan ruang publik. SDM yang tersedia juga ditempatkan untuk penanganan area-area tersebut,” ujarnya.
Saat ini DLH Balikpapan menurunkan lebih dari 224 petugas yang terdiri atas tenaga kebersihan, penyiraman, pemangkasan, hingga petugas perintisan taman.
Seluruh tenaga itu telah dialokasikan berdasarkan kebutuhan lapangan, termasuk pembagian area kerja, pengawasan rutin, dan rotasi penugasan. Menambahkan beban kerja berupa taman perumahan, menurutnya, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah.
Meski demikian, Afrrizal menegaskan DLH tetap terbuka memberikan dukungan teknis apabila Disperkim memerlukan masukan terkait pengelolaan ruang hijau.
“Dukungan dapat berupa rekomendasi jenis tanaman yang sesuai, arahan teknis pemeliharaan, hingga evaluasi aspek lingkungan pada lokasi tertentu,” terangnya.
Ia berharap masyarakat memahami alur kewenangan ini agar pengaduan terkait fasum taman perumahan dapat disampaikan ke instansi yang tepat, sehingga penanganan dapat berlangsung lebih cepat.
“Penyampaian laporan yang sesuai jalurnya akan memudahkan tindak lanjut, termasuk proses perbaikan maupun pemeliharaan,” imbuhnya. (oc)















Discussion about this post