• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

DLH Balikpapan Ingatkan Pengembang: Bangun Perumahan Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

by Redaksi
26/11/2025
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA), Afrrizal Rahman,

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya pemenuhan perizinan lingkungan pada setiap aktivitas pembangunan kawasan permukiman.

Peringatan ini disampaikan Kabid Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Balikpapan, Afrrizal di tengah meningkatnya rencana pengembangan perumahan baru di sejumlah wilayah kota.

Baca Juga

FKP 2026, Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

Sekprov Ajak Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan dan Belanja

Forum Konsultasi Publik: RSUD dr. H. Jusuf SK Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Inspektur Yuniar Ajak Perangkat Daerah Kaltara Perkuat Pengawasan Sejak Awal

Afrrizal menjelaskan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib melalui proses persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut melekat pada berbagai sektor pembangunan, termasuk industri properti yang saat ini berkembang pesat di Balikpapan. Tanpa dokumen lingkungan, lanjutnya, kegiatan konstruksi dianggap tidak sah secara regulasi.

“Setiap aktivitas pembangunan yang memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan. Itu menjadi syarat fundamental sebelum proyek dapat berjalan,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).

Proses penyusunan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL, memuat berbagai analisis teknis mengenai pengelolaan air limbah, ketersediaan dan kapasitas drainase, kebutuhan ruang terbuka hijau, potensi gangguan kebisingan, hingga kualitas udara.

Melalui kajian tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa struktur perumahan yang dibangun tidak memunculkan risiko seperti banjir, pencemaran lingkungan, atau kerusakan vegetasi di sekitarnya.

Menurut Afrrizal, dokumen lingkungan juga menentukan kewajiban mitigasi yang harus diterapkan pengembang. Setiap rekomendasi teknis dalam dokumen menjadi pedoman wajib mulai dari tahap persiapan lahan, masa pembangunan, sampai perumahan mulai dihuni.

Jika langkah mitigasi tidak dijalankan, pengembang berpotensi menerima sanksi, termasuk penghentian aktivitas di lapangan.

“Pengembang harus melalui keseluruhan tahapan, termasuk pelibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik apabila skala rencananya besar. Prosedur itu penting untuk memastikan pengawasan bersama dapat berjalan sejak dini,” jelasnya.

Ia menambahkan proses perizinan yang lengkap akan membantu pengembang menghindari berbagai persoalan di kemudian hari, terutama sengketa lingkungan maupun keluhan warga terkait gangguan yang muncul selama proses pembangunan.

Dengan dokumen yang sah dan terverifikasi, potensi konflik dapat ditekan dan kualitas lingkungan tetap terjaga.

Pertumbuhan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu lonjakan permintaan terhadap hunian. DLH menegaskan agar seluruh pelaku usaha properti menjalankan kewajiban perizinan secara tertib sehingga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat terpelihara.

“Harapannya, seluruh pengembang mematuhi ketentuan sejak awal sehingga proses pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” kata Afrrizal. (oc)

Tags: AMDALDLH Balikpapanizin lingkunganLingkunganPembangunanPengembangperumahanproperti BalikpapanRetribusiUKL-UPL

Berita Lainnya

Daerah

FKP 2026, Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

10 Agustus 2026 21:01
Daerah

Sekprov Ajak Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan dan Belanja

10 Agustus 2026 20:16
Daerah

Forum Konsultasi Publik: RSUD dr. H. Jusuf SK Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

10 Agustus 2026 18:14
Daerah

Inspektur Yuniar Ajak Perangkat Daerah Kaltara Perkuat Pengawasan Sejak Awal

10 Agustus 2026 17:00
Daerah

Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81

10 Agustus 2026 14:25
Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara
Daerah

Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

10 Agustus 2026 13:13
Next Post
Moratorium Pusat Jadi Akar Masalah DOB Perbatasan, DPRD Kaltara Puji Efisiensi Forum Aliansi

Moratorium Pusat Jadi Akar Masalah DOB Perbatasan, DPRD Kaltara Puji Efisiensi Forum Aliansi

Perbatasan Kaltara Mendesak Pemekaran DOB, Ruman: Dorongan Strategis untuk Kesejahteraan dan Pertahanan

Perbatasan Kaltara Mendesak Pemekaran DOB, Ruman: Dorongan Strategis untuk Kesejahteraan dan Pertahanan

DLH Balikpapan Dorong Warga Bangun Taman Mini Berkualitas untuk Perkuat Ruang Hijau Kota

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

FKP 2026, Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

10 Agustus 2026 21:01

82 Siswa Jadi Angkatan Pertama SNT 3 IKN, Awali Ekosistem Pendidikan Terintegrasi di Nusantara

10 Agustus 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP