TARAKAN – Atas nama keadilan dan kesetaraan sebagai warga negara, Ketua Pemuda Katolik Kalimantan Utara, Frans Jefri kembali menyuarakan pertanyaan mendasar yang telah puluhan kali disampaikan, namun belum pernah mendapatkan jawaban yang memadai: Di manakah keadilan bagi umat Katolik di Provinsi Kalimantan Utara?
Selama bertahun-tahun, masyarakat Katolik di provinsi ini secara konsisten dan melalui jalur yang semestinya telah memperjuangkan pembukaan Struktur Pelayanan Khusus Katolik pada Kantor Kementerian Agama di empat wilayah utama: Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Tana Tidung. Segala upaya telah ditempuh—mulai dari pengajuan permohonan resmi hingga dialog konstruktif—namun respons yang kami terima hanyalah keheningan dan pembiaran.
Ironisnya, sementara kebutuhan mendesak umat beragama akan pelayanan dasar belum terpenuhi, Kementerian Agama—yang memiliki mandat konstitusional untuk melayani seluruh umat beragama—justru kerap mengalokasikan sumber daya untuk membuka layanan dan struktur baru yang tidak secara langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat lintas iman. Salah satu fokus yang tampak menonjol adalah pengembangan layanan keagamaan agama tertentu. Padahal, jauh sebelumnya, Kementerian telah mampu melakukan restrukturisasi signifikan dengan memisahkan institusi Pengadilan Agama pada awal tahun 2000. Pertanyaan kami: mengapa untuk pemenuhan hak dasar umat Katolik di Kalimantan Utara, langkah serupa begitu sulit diwujudkan?
Ketimpangan ini semakin nyata ketika membandingkan fasilitas dan alokasi pelayanan. Sebagai ilustrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, berdiri dengan bangunan yang megah untuk konteks lokal, melayani populasi umat sebanyak 279 jiwa (Data Statistik 2024). Kontras yang sangat mencolok terlihat dengan jumlah populasi umat Katolik di wilayah yang masih belum memiliki layanan Bimas Katolik pada tahun yang sama:
· Kabupaten Nunukan: 20.962 jiwa
· Kabupaten Bulungan: 10.561 jiwa
· Kota Tarakan: 10.048 jiwa
· Kabupaten Tana Tidung: 2.461 jiwa
Apakah jumlah puluhan ribu jiwa ini masih dianggap tidak layak untuk mendapatkan struktur dan pelayanan keagamaan yang resmi, setara, dan bermartabat? Sebagai perbandingan yang adil, di Kabupaten Malinau, di mana Struktur Bimas Katolik telah dibentuk, pelayanan dapat berjalan dengan baik. Fakta ini membuktikan bahwa kebutuhan tersebut nyata dan solusinya dapat diimplementasikan. Maka, kami menggugah rasa keadilan: mengapa empat kabupaten/kota lainnya tidak mendapat perlakuan yang sama? Apakah status kewarganegaraan dan hak konstitusional umat Katolik di daerah-daerah ini dianggap berbeda?
Kami menegaskan: Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami juga tidak menuntut lebih dari yang lain. Yang kami tuntut adalah KEADILAN.
· Keadilan berarti negara hadir secara setara untuk seluruh warganya.
· Keadilan berarti memberikan ruang dan akses bagi setiap pemeluk agama untuk memperoleh pelayanan keagamaan yang layak, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan.
Oleh karena itu, dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia, PEMUDA KATOLIK KALIMANTAN UTARA MENDEKLARASIKAN DAN MENDESAK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA UNTUK:
1. Segera membuka dan meresmikan Struktur Bimas Katolik pada Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Tana Tidung.
2. Menjamin dan menyediakan pelayanan keagamaan yang proporsional, setara, berkeadilan, dan bermartabat bagi seluruh umat Katolik di Provinsi Kalimantan Utara.
Kami percaya bahwa Kementerian Agama RI, sebagai penjaga moral dan kerukunan bangsa, akan menjadikan keadilan sebagai nilai moral tertinggi yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Keadilan bukan hanya untuk sebagian kelompok, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Suara ini kami angkat bukan untuk kepentingan kelompok semata, tetapi demi tegaknya martabat, hak konstitusional, dan kesetaraan sebagai warga negara yang hingga saat ini belum juga terpenuhi. Kami akan terus menyuarakannya dengan bijak dan bertanggung jawab, sampai keadilan itu benar-benar ditegakkan. (**)












Discussion about this post