TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si menegaskan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2027 merupakan bagian penting dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal itu diutarakan Wagub Ingkong ketika membuka acara Orientasi Penyusunan RKPD Provinsi Kaltara Tahun 2027 digelar di Balroom Hotel Luminor, Senin (8/12).
“Pada pertemuan kali ini, orientasi menjadi fokus utama agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki persepsi dan pemahaman yang sama,” kata Wagub Ingkong.
Wagub mendorong sinergi seluruh perangkat daerah dalam memastikan dokumen RKPD 2027 tersusun dengan baik dan selaras dengan dokumen strategis lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) serta kebijakan pembangunan nasional.
RKPD 2027 menjadi tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan mengusung tema pembangunan wilayah yang merata, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan ekonomi bernilai tambah.
Lebih jauh, ia meminta kepada seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen RKPD dapat memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat, serta kondisi sosial dan ekonomi daerah yang berbeda dengan wilayah besar lainnya.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah diminta menyiapkan data, mengevaluasi capaian tahun sebelumnya serta memulai penyusunan rencana kerja sejak Desember sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017,” ucapnya.
Ingkong berharap kepada jajaran Perangkat Daerah untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai agar penyusunan RKPD dapat menghasilkan rumusan yang kuat, objektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Mari pastikan RKPD Provinsi Kaltara Tahun 2027 dapat disusun dengan semangat yang bertanggungjawab pada masyarakat, menggambarkan rumusan-rumusan agenda-agenda yang tepat sasaran sesuai kebutuhan dan memberi kontribusi nyata,” tutupnya. (dkisp)




















Discussion about this post