Pemprov Pastikan Penetapan UMP Kaltara 2026 Selaras Kebijakan Nasional

1
VIEWS

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (17/12).

Sosialisasi Kebijakan Penetapan UMP dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Baca Juga

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi dan kondusif di daerah.

“Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025,” tegas Tito Karnavian.

Terkait arahan Mendagri, Datu Iqro menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dilakukan secara selaras dengan kebijakan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara komprehensif.

Datu Iqro menjelaskan dalam pembahasan UMP tersebut terdapat beberapa faktor yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kondisi ekonomi regional di Kaltara.

“Data-data tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan keakuratan dan validitas data sebagai dasar pengambilan keputusan,” ucap Datu Iqro.

Ia menuturkan terkait indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh terhadap penetapan upah minimum. Namun sebelum diputuskan, seluruh data harus dikonsolidasikan dan divalidasi agar menjadi acuan yang jelas dalam rapat Dewan Pengupahan.

Selanjutnya pada penetapan UMP juga harus berpedoman pada surat edaran dan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dan pemerintah daerah juga harus mencermati kondisi di lapangan termasuk dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Datu Iqro mengatakan dalam pengambilan keputusan UMP 2026 ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang terhimpun dalam Dewan Pengupahan Daerah.

Dewan Pengupahan Daerah terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha, sehingga keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Langkah strategis kami adalah memastikan seluruh stakeholder terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan upah minimum yang ditetapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kaltara,” pungkasnya.

Pemprov Kaltara bersama Dewan Pengupah Daerah diagendakan akan melaksanakan rapat penetapan UMP Kaltara 2026 pada Sabtu 20 Desember 2025. (dkisp)

Berita Lainnya

Next Post

Discussion about this post

error: Content is protected !!