TARAKAN, Fokusborneo.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik yang nekat mengedarkan produk mengandung bahan kimia berbahaya.
Mengingat kian suburnya komoditas ilegal di pasar online, BPOM kini memperluas jangkauan pengawasan dari sekadar pembinaan menuju tindakan hukum yang lebih represif.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, menekankan maraknya penggunaan kosmetik ilegal berakar dari ekspektasi masyarakat yang keliru terhadap hasil kecantikan instan. Banyak konsumen yang mengabaikan risiko kandungan Melamin, Phthalates, hingga Merkuri demi harga murah dan efikasi yang cepat.
”Kami menemukan bahwa pengawasan di toko resmi cenderung lebih terkendali karena mereka patuh pada aturan. Tantangan terbesar justru ada pada toko-toko di pinggiran dan jaringan penjualan tertutup seperti MLM bodong atau toko daring pribadi. Ini yang sedang kita targetkan,” tegas Iswadi.
Iswadi memastikan BPOM tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang berat terhadap pelanggar yang membandel. Penindakan akan dilakukan secara bertahap namun pasti, mulai dari langkah administratif hingga sanksi pidana.
“Prosedurnya sudah jelas. Jika ditemukan pelanggaran, kami mulai dengan peringatan keras dan pembinaan. Namun, jika ada toko atau tempat produksi yang terbukti menyalahi aturan secara fatal, kami bisa mencabut izin produksinya atau menghentikan operasional mereka seketika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika ada indikasi pidana yang merugikan masyarakat secara luas, BPOM akan menyerahkan berkasnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses hingga ke meja hijau.
Hingga saat ini, BPOM juga terus melakukan pemusnahan barang bukti terhadap ribuan produk ilegal yang telah disita. Upaya ini dilakukan untuk memastikan barang-barang beracun tersebut tidak kembali beredar dan membahayakan kesehatan masyarakat Tarakan.(*/mt)













Discussion about this post