TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota Tarakan resmi memberlakukan standar upah baru per 1 Januari 2026.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (DPK) Tarakan kini mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar guna memastikan penyesuaian gaji karyawan berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara, UMK Tarakan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.742.169. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp281.764 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain upah umum, sektor khusus seperti pertambangan minyak dan industri kayu lapis (UMSK) dipatok lebih tinggi, yakni Rp4.754.904.
Kepala DPK Tarakan, Agus Sutanto, menegaskan bahwa angka ini lahir dari kalkulasi matang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
”Kami berharap para pengusaha segera melakukan penyesuaian. Kenaikan ini sudah diuji bersama akademisi, BPS, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha,” ujar Agus, Rabu (31/12/25).
Agus meluruskan pandangan keliru mengenai fungsi UMK. Menurutnya, nominal tersebut bukanlah standar upah ideal, melainkan jaring pengaman bagi pekerja baru.
Ia mencontohkan masa kerja < 1 tahun, wajib menerima minimal sesuai nominal UMK. Sedangkan masa kerja > 1 tahun, upah harus mengacu pada struktur skala upah perusahaan atau di atas UMK.
”UMK itu bahasa kasarnya adalah gaji minimal. Seminim-minimnya gaji, ya sebesar UMK itu. Untuk yang sudah senior atau punya jabatan, tentu harus lebih tinggi berdasarkan struktur skala upah,” tambahnya.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah masih memberikan ruang napas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kewajiban upah standar ini lebih ditekankan pada sektor menengah dan besar yang secara finansial dianggap mampu.
DPK membuka kanal aduan bagi karyawan yang gajinya tidak sesuai standar. Laporan pelanggaran akan terintegrasi langsung hingga ke tingkat Kementerian.
”Jika ada perusahaan (menengah/besar) yang tidak membayar sesuai ketentuan, silakan melapor. Sistem pengaduan kami terhubung langsung ke pusat,” tegas Agus.(*/mt)















Discussion about this post