TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan sanksi, mulai dari deportasi hingga proses hukum pidana (Pro Justitia).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengungkapkan mayoritas pelanggar merupakan warga negara asal Tiongkok (Cina) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara)
Berbeda dengan penanganan administratif biasa, satu orang WNA asal Tiongkok kini harus berhadapan dengan meja hijau. Okky menjelaskan yang bersangkutan diproses melalui jalur penyidikan tindak pidana keimigrasian atau Pro Justitia.
”Untuk tahun 2025, ada satu orang warga negara Cina yang kita lakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tarakan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Okky Setiyawan, Kamis (15/1/26).
Okky menambahkan, proses hukum ini merupakan bentuk ketegasan agar memberikan efek jera. Setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidananya sesuai putusan hakim, pihak Imigrasi akan langsung melakukan deportasi ke negara asal.
Selain satu kasus pidana tersebut, Imigrasi Tarakan juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 25 WNA lainnya yang juga didominasi warga negara Tiongkok.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari kegiatannya yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal seperti menggunakan izin tinggal kunjungan namun faktanya bekerja hingga tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).
”Kami pandang lebih efektif untuk segera memberikan tindakan administratif berupa deportasi guna mempercepat proses penegakan hukum. Terhadap 25 orang tersebut, kami juga ajukan penangkalan (pencekalan) masuk ke Indonesia, biasanya berlaku selama 5 tahun tergantung jenis pelanggarannya,” lanjutnya.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari intensitas pengawasan lapangan dan kolaborasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Selama 2025, pengawasan telah dilakukan merata di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, hingga Kabupaten Tana Tidung.
Meskipun banyak WNA yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja secara resmi, Okky menegaskan petugas intelijen dan pengawasan tetap waspada melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan maupun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
”Di tahun 2026 ini, kami akan kembali memperkuat kerja sama dalam bentuk TIMPORA, baik melalui rapat koordinasi maupun operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami ingin memastikan setiap orang asing yang ada di wilayah Kaltara memberikan manfaat, bukan masalah,” tutup Okky.(*/mt)















Discussion about this post