TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Pengadilan Agama di daerah tersebut guna mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Dukungan ini disampaikan Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara di Ruang Kerja Wakil Bupati Tana Tidung, Kamis (22/1/2026).
Sabri menyampaikan, keberadaan Pengadilan Agama di Kabupaten Tana Tidung sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum, khususnya perkara-perkara yang berkaitan dengan peradilan agama.
“Kami sangat mendukung pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Tana Tidung. Selama ini masyarakat harus ke Tanjung Selor untuk mengurus perkara peradilan agama, sehingga dengan adanya pengadilan di daerah sendiri tentu akan lebih efektif dan efisien,” ujar Sabri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kabupaten Tana Tidung ke depan dapat memiliki Pengadilan Agama sendiri.
Menurutnya, pembentukan pengadilan di daerah akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Tanjung Selor untuk mendapatkan layanan peradilan,” kata Bambang Supriastoto.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tanjung Selor sebelumnya telah melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan di Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Djaparuddin pada hari yang sama, Kamis (22/1/2026), dan diikuti para pencari keadilan di wilayah Tana Tidung.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara menjelaskan, sidang di luar gedung merupakan bagian dari program pelayanan langsung kepada masyarakat, sekaligus solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan akses layanan peradilan di daerah yang belum memiliki Pengadilan Agama.
“Sambil menunggu terwujudnya Pengadilan Agama di Tana Tidung, sidang di luar gedung menjadi salah satu langkah untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung, Rahmawani menilai pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai inovasi pelayanan publik yang lahir dari sinergi antarlembaga.
Ia menyebut kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama terkait administrasi kependudukan yang sering menjadi bagian dari proses peradilan agama.
“Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan instansi terkait, termasuk Disdukcapil. Kami siap mendukung dengan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan akurat,” ujar Rahmawani.
Ia berharap kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat terus diperkuat, baik melalui pelayanan terpadu maupun dukungan terhadap rencana pembentukan Pengadilan Agama di daerah tersebut. (*)















Discussion about this post