TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melakukan operasi pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan berbagai jenis latar belakang tindak pidana menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Kamis (22/01).
Pemindahan 24 orang WBP meliputi 19 orang Laki-Laki dan 5 orang perempuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan yang bertujuan sebagai bagian dari pembinaan Narapidana serta menjadi langkah strategis dalam mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas Tarakan yang berdampak kepada kondusifitas keamanan dan ketertiban (Kamtib). Pada kegiatan ini personil gabungan dari Kesatuan Pengamanan Lapas dan anggota Kepolisian Resor (Polres) Tarakan turut melakukan pengawalan dan pengamanan secara melekat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri menegaskan bahwasanya operasi pemindahan Narapidana dari satu UPT pemasyarakatan ke UPT lainnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembinaan WBP dan peningkatan keamanan yang dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Kegiatan pemindahan WBP ini merupakan bentuk upaya optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas jumlah hunian, serta peningkatan kualitas kamtib. Disamping itu, langkah ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih efektif dan sesuai dengan klasifikasi WBP pada masing-masing Rutan atau Lapas. Para WBP yang kami pindahkan sebelumnya terlah melalui proses verifikasi berkas administrasi, pemeriksaan kesehatan dan mental”, ujar Jupri.
“Kami juga sangat mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Lapas dengan jajaran Polres Tarakan yang secara optimal melakukan pengawalan dan pengamanan melekat terhadap para WBP. Hal ini mutlak diperlukan mengingat secara teknis pemindahan WBP ke Rutan dan Lapas di Kaltim menggunakan transportasi kapal laut sehingga membutuhkan pengawasan secara maksimal”, tambahnya.
Lapas Tarakan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta terus berupaya untuk mewujudkan 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia khususnya dalam mengurangi overcapacity dan overcrowded dengan solusi yang komprehensif. (**)













Discussion about this post