• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ramadan 1447 H, Wali Kota Rahmad Mas’ud Atur Jam Operasional Hiburan di Balikpapan

by Redaksi
17 Februari 2026 20:46
in Daerah
A A

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud

Baca Juga

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

Polresta Bulungan Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral St. Maria Asumpta

Pastikan Keamanan Ibadah Jumat Agung, Polresta Bulungan Siagakan Personel di Gereja GKII Tanjung Selor

Hadiri Haul Guru Tua, Gubernur Kaltara Ajak Perkuat Moderasi Beragama

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberlakukan penyesuaian aktivitas hiburan malam guna menjaga suasana kota tetap tenang dan kondusif. Kebijakan penghentian sementara operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E-SETDA yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Dalam surat edaran itu, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitas meliputi pub, bar, karaoke, termasuk yang berada di lingkungan hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran. Seluruhnya diminta tutup hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan, kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, penyesuaian jam operasional bukanlah larangan permanen, melainkan langkah menjaga suasana kota tetap tertib dan kondusif selama Ramadan.

“Kami ingin menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan ibadah. Ini sifatnya sementara dan akan kembali normal setelah Ramadan,” ujarnya.

Meski sebagian usaha hiburan dihentikan total, Pemkot masih memberi toleransi terbatas bagi arena bola sodok (billiard) serta kafe dan restoran yang menghadirkan pertunjukan musik langsung. Arena billiard diizinkan beroperasi pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA. Sementara live music di kafe dan restoran diperbolehkan pada pukul 17.00–19.00 WITA atau 21.00–23.00 WITA dengan konsep bernuansa Ramadan.

Ketentuan pembatasan jam operasional tersebut berlaku sejak 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal mulai 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, memastikan pengawasan akan dilakukan sepanjang Ramadan. Namun pendekatan yang diutamakan adalah persuasif dan pembinaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menaati ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi sesuai perda, tetapi langkah awal tetap pembinaan,” katanya, Senin (16/2/2026).

Sementara itu, salah seorang pengelola karaoke di Balikpapan Selatan menyatakan pihaknya telah mengantisipasi kebijakan tersebut. Ia menyebut penutupan selama Ramadan sudah menjadi rutinitas tahunan dan dimanfaatkan untuk perawatan tempat usaha serta pengaturan jadwal karyawan.

Pemkot Balikpapan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.(**)

Tags: Balikpapanjam operasional tempat hiburanpenutupan hiburan RamadanRahmad Mas'udRamadan 2026

Berita Lainnya

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
Daerah

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

4 April 2026 10:19
Daerah

Polresta Bulungan Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral St. Maria Asumpta

3 April 2026 15:46
Daerah

Pastikan Keamanan Ibadah Jumat Agung, Polresta Bulungan Siagakan Personel di Gereja GKII Tanjung Selor

3 April 2026 15:41
Daerah

Hadiri Haul Guru Tua, Gubernur Kaltara Ajak Perkuat Moderasi Beragama

2 April 2026 21:24
Daerah

Kerusakan Hidrolik MB, ASDP Tarakan Sesuaikan Jadwal Kapal Feri Dengan Pasang Surut Air

2 April 2026 20:47
Daerah

Sukses Sokong Kelistrikan Idul Fitri, PLN UIP KLT Kini Akselerasi Proyek SUTT 150 kV Muara Wahau – Sangatta

2 April 2026 20:12
Next Post
Muhammad Nasir Jadi Anggota DPRD Provinsi Pertama Reses di Mansalong, Ini Usulan Warga

Muhammad Nasir Jadi Anggota DPRD Provinsi Pertama Reses di Mansalong, Ini Usulan Warga

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

Digitalisasi Layanan ATR/BPN, Sentuh Tanahku Mudahkan Pengurusan Tanah di Yogyakarta

Sinergi Jasa Raharja dan Stakeholder dalam Safety Campaign untuk Mewujudkan Keselamatan Berlalu Lintas di Desa Bumi Rahayu, Tanjung Selor

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Kalinya, Tana Tidung akan Gelar Upacara HUT RI di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

4 April 2026 10:19

Berakhir 31 Maret, PLN UID Kaltimra Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Masa Siaga RAFI 1447 H di Kaltim dan Kaltara

4 April 2026 10:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP