BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memberlakukan penyesuaian aktivitas hiburan malam guna menjaga suasana kota tetap tenang dan kondusif. Kebijakan penghentian sementara operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E-SETDA yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Dalam surat edaran itu, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitas meliputi pub, bar, karaoke, termasuk yang berada di lingkungan hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran. Seluruhnya diminta tutup hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan, kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, penyesuaian jam operasional bukanlah larangan permanen, melainkan langkah menjaga suasana kota tetap tertib dan kondusif selama Ramadan.
“Kami ingin menciptakan suasana yang mendukung kekhusyukan ibadah. Ini sifatnya sementara dan akan kembali normal setelah Ramadan,” ujarnya.
Meski sebagian usaha hiburan dihentikan total, Pemkot masih memberi toleransi terbatas bagi arena bola sodok (billiard) serta kafe dan restoran yang menghadirkan pertunjukan musik langsung. Arena billiard diizinkan beroperasi pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA. Sementara live music di kafe dan restoran diperbolehkan pada pukul 17.00–19.00 WITA atau 21.00–23.00 WITA dengan konsep bernuansa Ramadan.
Ketentuan pembatasan jam operasional tersebut berlaku sejak 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal mulai 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, memastikan pengawasan akan dilakukan sepanjang Ramadan. Namun pendekatan yang diutamakan adalah persuasif dan pembinaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menaati ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi sesuai perda, tetapi langkah awal tetap pembinaan,” katanya, Senin (16/2/2026).
Sementara itu, salah seorang pengelola karaoke di Balikpapan Selatan menyatakan pihaknya telah mengantisipasi kebijakan tersebut. Ia menyebut penutupan selama Ramadan sudah menjadi rutinitas tahunan dan dimanfaatkan untuk perawatan tempat usaha serta pengaturan jadwal karyawan.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.(**)













Discussion about this post