TARAKAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaluddin, memastikan adanya penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama bulan suci Ramadan 2026. Perubahan ini secara resmi diatur melalui SK dan Surat Edaran Wali Kota Tarakan.
Dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026), Jamaluddin menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Secara umum, terdapat pengurangan durasi kerja sekitar satu jam setiap harinya dibandingkan hari biasa.
”Perbedaannya, di jam masuk mundur setengah jam, dan di jam pulang lebih cepat setengah jam. Jadi kurang lebih (berkurang) satu jam,” ujar Jamaluddin, Rabu (18/2/2026).
Dalam surat edaran jam kerja diatur sesuai instansi yang menerapkan sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja,
“Untuk lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 Wita, Istrhat pukul 13.00 – 12.30 Wita, pulang pukul 15.45 WITA, dan Jumat masuk pukul 08.00 WITA, pulang 11.30 WITA,” urainya.
Meski terdapat penyesuaian waktu, Sekda Jamaluddin menekankan agar seluruh pegawai tetap profesional dan disiplin dalam menjalankan tugas. Beliau mengingatkan bahwa kinerja ASN tetap dipantau melalui sistem penilaian yang berlaku.
”Tugas-tugas kerja itu sudah tetap ada, tetap dilaksanakan. Karena ini kan ada penilaiannya,” tegasnya. (**)















Discussion about this post