TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 946 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tarakan, Fitroh Qomarudin, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup mayoritas warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif serta beragama Islam.
“Total warga binaan kita saat ini ada 1.306 orang. Yang kita ajukan remisi sebanyak 946 orang. Sisanya, sekitar 300-an orang, masih berstatus tahanan atau belum memenuhi syarat minimal menjalani masa pidana selama 6 bulan dan non muslim,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi media pada Rabu (18/3/2026).
Fitroh merincikan bahwa dari 946 orang yang diusulkan, terdapat dua kategori remisi, yakni RK 1 dengan pengurangan masa hukuman sebanyak 937 warga binaan dan RK 2 atau angsung bebas sebanyak 9 warga binaan.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari yang terendah 15 hari hingga maksimal 2 bulan. “Remisi 2 bulan biasanya diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani masa pidana cukup lama, misalnya di atas 10 tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk 9 orang yang diusulkan langsung bebas, rata-rata merupakan warga binaan dengan masa pidana pendek, seperti 1 tahun atau 1,5 tahun, sehingga pemotongan masa tahanan tersebut tepat menghabiskan sisa pidana mereka.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Fitroh menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap jenis kasus tertentu. Semua narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi selama memenuhi kriteria utama.
“Syaratnya minimal sudah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik, serta adanya laporan perkembangan pembinaan dan hasil asesmen dari tim kami,” imbuhnya.
Jumlah pengajuan remisi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan bertambahnya jumlah warga binaan di Lapas Tarakan. Terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi, pihak Lapas menjadwalkan pembacaan dan penyerahan dilakukan tepat setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Harapan kami, bagi mereka yang mendapatkan remisi maupun yang nanti bebas, agar tidak lagi mengulangi tindak pidana. Jadilah pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat dan jangan sampai kembali lagi ke sini,” tutup Fitroh. (ary)














Discussion about this post