BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Tim penasihat hukum terdakwa Handi Aliansyah kembali menyatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan sengketa perdata. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/7/2026).
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Febri Ramadhan memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan.
Penasihat hukum juga mengemukakan sejumlah hal yang dinilai meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, menjadi tulang punggung keluarga, serta kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah mencicil kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023 dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Terdakwa juga disebut masih memiliki piutang kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Terkait dugaan pengalihan aset, penasihat hukum membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tiga unit kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih atas nama PT Dharma Putra Karsa dan belum pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain.
Penasihat hukum juga berpendapat aset perusahaan yang telah dialihkan terdakwa bukan merupakan objek sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan.
Hasil penjualan aset tersebut, menurut mereka, telah ditransfer kepada pelapor disertai tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar.
Usai persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai duplik yang disampaikan penasihat hukum belum menjawab pokok perkara pidana yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Yang dibahas sekarang adalah pidana penggelapan aset. Justru itu yang tidak dibantah dalam duplik. Malah lebih banyak mengungkit perkara perdata yang sudah inkrah sebesar Rp20 miliar,” ujarnya.
Christofel mengatakan persoalan utang, pembayaran, maupun bunga telah diputus dalam perkara perdata pada 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menilai hal tersebut tidak lagi menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana yang kini disidangkan.
Ia juga menyoroti pengakuan terdakwa mengenai penjualan tiga unit aset. Menurutnya, keterangan tersebut justru menjadi salah satu fakta yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan yang sedang diperiksa pengadilan.
Christofel turut membantah dalil penasihat hukum mengenai pembayaran bunga bank. Ia mengatakan persoalan tersebut telah diuji dalam perkara perdata dengan menghadirkan pihak perbankan sebagai saksi dan telah diputus melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpegang pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan. Perkara ini bukan lagi soal perdata, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan aset,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis (9/7/2026). Majelis hakim juga kembali mengingatkan terdakwa untuk tetap mematuhi ketentuan sebagai tahanan kota selama proses persidangan berlangsung. (oc)















Discussion about this post