TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tetap dibayarkan hingga akhir tahun 2026 meski pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (5/8).
Penegasan tersebut disampaikan Sekprov Denny menyikapi kekhawatiran ASN di tengah kondisi fiskal yang sedang mengalami tekanan. Di mana di sejumlah daerah, kebijakan efisiensi anggaran bahkan berdampak pada pemotongan hingga penghapusan TPP, bahkan ada pemerintah daerah yang merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, Denny menegaskan ASN tidak perlu khawatir terhadap pembayaran TPP. Di mana saat ini Pemprov Kaltara terus berupaya agar TPP ASN dapat terbayarkan. “Terkait kebijakan anggaran, kami sudah memastikan bahwa TPP yang telah dianggarkan pada tahun 2026 tetap terjaga dan dapat dibayarkan hingga bulan Desember,” tegasnya.
Denny menjelaskan, efisiensi anggaran ialah memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Yang terpenting adalah memastikan setiap rupiah yang kita belanjakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Denny.
Ia mengatakan seluruh perangkat daerah harus terus melakukan berbagai langkah untuk belanja daerah benar-benar efisien. Di mana kondisi fiskal pada semester kedua hingga akhir tahun masih dinamis sehingga seluruh perangkat daerah harus saling bekerja sama.
“Saya berharap kita semua memahami langkah-langkah yang harus ditempuh agar kondisi ini dapat kita hadapi bersama,” katanya.
Ia berharap kepastian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kalau TPP sudah dipastikan aman, maka tunjukkan kinerja terbaik. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat agar manfaat kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan,” tuntasnya. (dkisp)












Discussion about this post