TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil langkah tegas dan cepat merespons penonaktifan massal peserta BPJS Kesehatan yang dibawah tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) per 1 Oktober 2026.
Dari total 30.727 warga Kaltara yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemprov, sebanyak 9.389 jiwa di antaranya merupakan warga Kota Tarakan.
Langkah pengalihan beban anggaran ini ditegaskan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan. Keputusan tersebut berawal dari terbitnya surat dari Pemprov Kaltara terkait penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan.
“Berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 400.7.24.2/3856/Dinkes/Setda tertanggal 16 September 2026 perihal penyesuaian pembiayaan iuran jaminan kesehatan, disampaikan bahwa ada 9.389 orang di Kota Tarakan yang selama ini menerima bantuan dari Pemda Provinsi Kaltara untuk dibayarkan BPJS-nya, kemudian dinonaktifkan,” ujar Abdul Azis Hasan, Senin (28/9/26).
Menanggapi surat tersebut, Pemkot Tarakan langsung melakukan rapat darurat diantaranya Walikota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dinas Sosial, serta seluruh camat dan lurah.
Dinas Sosial kemudian diinstruksikan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara intensif dengan memadankan data BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, puskesmas, serta data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari hasil perataan data tersebut, ditemukan sebanyak 6.071 orang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 7 kategori warga miskin hingga rentan miskin. Sedangkan 3.318 orang sisanya tergolong dalam Desil 8 hingga 10, atau belum terdata desilnya.
Mengingat batas waktu yang sangat mendesak sebelum penonaktifan efektif per 1 Oktober 2026, Pemkot Tarakan memutuskan untuk langsung menjamin penuh 6.071 warga yang berada di Desil 1-7.
Keputusan ini diambil sekaligus untuk mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Kota Tarakan agar tetap di atas batas minimal 98 persen kepesertaan.
“Dengan pertimbangan waktu yang sangat terbatas, karena mulai 1 Oktober nanti iuran mereka tidak lagi dibayar provinsi, maka diputuskan yang Desil 1 sampai 7 sebanyak 6.071 orang itu langsung diambil alih oleh Pemerintah Kota Tarakan dan dianggarkan,” tegas Sekda.
Sementara untuk 3.318 warga sisanya Desil 8-10 dan yang belum terdata, pihak kecamatan dan kelurahan dikerahkan untuk melakukan validasi ulang berpatokan pada Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah.
Pemerintah kota memberikan ruang khusus bagi warga di kelompok ini yang memiliki riwayat penyakit berat. Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang mengidap penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin cuci darah, pemerintah secara otomatis akan memasukkan mereka kembali sebagai penerima PBI.
“Penyakit katastropik itu penyakit akut yang butuh waktu dan biaya besar, misalnya cuci darah akibat gagal ginjal. Biarpun semula mampu, kalau sudah sering cuci darah, lama-lama ekonomi keluarga bisa turun. Jika ada anggota keluarga yang mengidap penyakit tersebut, otomatis akan diberikan bantuan PBI,” terang Azis.
Dari sisi pembiayaan, Pemkot Tarakan mengucurkan alokasi khusus sebesar Rp1.118.812.800 pada APBD Perubahan 2026 untuk mengover warga pengalihan dari provinsi selama tiga bulan ke depan.
Dengan penambahan ini, total alokasi dana PBI Pemkot Tarakan sepanjang tahun 2026 melonjak tajam.
Pada APBD Murni 2026, anggaran PBI mulanya disiapkan sebesar Rp12,75 miliar. Pada APBD Perubahan, disuntikkan lagi tambahan sebesar Rp3.184.324.000, sehingga total anggaran PBI Kota Tarakan tahun ini menembus angka Rp15.934.324.000.
Langkah pengambilalihan beban ini terbilang nekat di tengah keterbatasan fiskal daerah. APBD Kota Tarakan sendiri mengalami koreksi dan penurunan cukup tajam, dari yang sebelumnya berada di angka Rp1,3 triliun kini berkurang hingga sisa Rp996 miliar.
Namun, demi melindungi kesehatan warga kurang mampu, Pemkot Tarakan bahkan merelakan pemotongan anggaran operasional internal, termasuk memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN sebesar 10 persen mulai tahun ini.
“Sebenarnya kondisi anggaran kita sama-sama susah. APBD kita dari semula Rp1,3 triliun terpotong tinggal Rp996 miliar sangat terasa. Tapi kalau mereka tidak dikasih PBI, kasihan masyarakat kita yang tidak mampu. Ya lebih baik kita kalahkan anggaran yang lain, termasuk kita potong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 10 persen mulai tahun ini,” ungkap Azis blak-blakan.
Pemkot Tarakan memastikan anggaran PBI akan terus dikunci pada APBD tahun-tahun berikutnya. Kendati demikian, seluruh penetapan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan wajib melalui validasi berkala by name by address guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar penerima tepat sasaran dan tidak ada pembayar ganda.
Sekda menegaskan instruksi telah diberikan ke seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit di Tarakan agar tetap memprioritaskan pelayanan medis kepada warga terdampak selama proses validasi berjalan.
“Kami sudah instruksikan ke rumah sakit, orang-orang ini tetap dilayani. Jangan sampai ada keluhan, tetap dilayani dulu sambil menunggu hasil verifikasi dan validasi lapangan keluar,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post