Menu

Mode Gelap

Derap Nusantara

Kepala Balai : Bahasa Indonesia masih “terjajah” di ruang publik


					Kepala Balai Bahasa Sumbar Eva Trisna dan Kasubag Umum Wahyudi memberikan penjelasan dalam taklimat media di Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

Perbesar

Kepala Balai Bahasa Sumbar Eva Trisna dan Kasubag Umum Wahyudi memberikan penjelasan dalam taklimat media di Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) – Kepala Balai Bahasa Sumatera Barat Eva Trisna menilai Bahasa Indonesia masih “terjajah” oleh bahasa asing di ruang publik karena itu perlu upaya nyata untuk perlindungan dan pelestariannya.

“Bahasa agak nyelenehnya, Bahasa Indonesia masih terjajah di ruang publik. Banyak informasi yang menggunakan bahasa asing di ruang publik, padahal informasi itu ditujukan pada masyarakat Indonesia,” katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam Taklimat Media yang digelar Balai Bahasa Sumbar untuk menyampaikan capaian program Balai Bahasa Sumbar tahun 2022.

Salah satu lembaga yang paling banyak menggunakan bahasa asing dalam papan informasi di ruang publik adalah rumah sakit. Padahal orang yang akan menggunakan layanan adalah orang Indonesia yang sebagian adalah masyarakat kecil yang tidak terlalu memahami istilah asing sehingga membingungkan.

“Seharusnya papan informasi itu menggunakan Bahasa Indonesia yang bisa dipahami oleh mayoritas orang yang akan mendapatkan pelayanan,” katanya.

Informasi yang dimuat oleh lembaga pemerintah di ruang publik juga masih banyak yang menggunakan istilah asing dari pada Bahasa Indonesia, seolah bahasa asing itu lebih baik, padahal tidak.

Ia mengatakan Balai Bahasa Sumbar melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum pada 2022 telah memberikan pembinaan terhadap 45 lembaga dalam rangka pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Pembinaan itu akan berlanjut hingga 2024.

“Kita juga telah bertemu dengan kepala daerah terkait hal ini karena kebijakan itu berasal dari kepala daerah,” ujarnya.

Ia berharap ke depan akan dibuat payung hukum berupa perda untuk memastikan penggunaan bahasa negara di ruang publik agar Bahasa Indonesia tidak terus terjajah di negeri sendiri.

Selain itu Eva menilai penggunaan bahasa asli daerah untuk menunjukkan nama tempat atau daerah tertentu juga perlu mendapatkan perhatian karena saat ini banyak nama daerah yang menggunakan Bahasa Minang yang di-Indonesia-kan sehingga menjadi aneh dan tidak lagi memiliki akar sejarah.

Sementara itu Kasubbag Umum Balai Bahasa Sumbar, Wahyudi mengatakan penggunaan bahasa negara di ruang publik tidak menafikan bahasa lain. Artinya bisa dilakukan secara sejalan atau penggunaan dwi bahasa.

“Kalau tetap ingin menggunakan bahasa asing di ruang publik harus diiringi dengan Bahasa Indonesia. Namun catatannya, Bahasa Indonesia tetap harus menjadi yang utama,” katanya.
Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Zita Meirina

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemudik Lebaran H-9 dengan Kapal PELNI Melonjak 190 persen dari Tahun Lalu

23 Maret 2025 - 19:10

SC Musda BPD HIPMI Kaltara Telah Tetapkan Caketum Tunggal

9 Desember 2024 - 23:30

Hadiri Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral, Bupati Tana Tidung Ajak Seluruh Pihak Dukung Pelaksanaan Satu Data Indonesia

24 Juni 2024 - 16:21

Forkopimda Malinau Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Pilkada 2024

20 Juni 2024 - 06:15

Pengurus DPP KPM Bone Provinsi, DPK KPM Bone Bulungan dan IWK Kaltara Resmi Dilantik

30 Juli 2023 - 16:14

KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868

21 Juni 2023 - 08:12

Trending di Derap Nusantara