Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Derap Nusantara · 21 Jun 2023 08:12 WITA ·

KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868


KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868 Perbesar

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 19.868 orang.

Jumlah DPT tersebut ditetapkan KPU Tana Tidung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Tana Tidung pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (20/6/2023).

Jumlah DPT 29.868 terdiri dari pemilih Laki – laki 10.980 dan perempuan 8.888. Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan sebanyak 84 TPS yang tersebar di 32 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Tana Tidung.

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi menjelaskan selama proses penetapan DPT tentu ada kendala yakni daftar pemilih yang dinamis, kemudian proses DPS (Daftar Pemilih Sementara) terus mengalami perubahan baik itu pemilih abru, pemilih ubah data, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau TMS itu bisa jadi karena meninggal dunia, kemudian pemilih tersebut pindah domisili itu sudah kami rekap dan sampai di akhir kemarin sampai di tingkat PPK kemudian ada tanggapan dari pasca pleno PPK, itu yang akan kita rekap hari ini. Jadi tanggapan dari PPK itu tidak bisa langsung masuk di Kecamatan tetapi akan di eksekusi di Kabupaten itu sudah kami lakukan,” jelas Hendra.

Selanjutnya, Hendra mengatakan karena DPT sudah final tahapan selanjutnya sesuai dengan PerKPU yakni tahapan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan).

“Memang DPTB itu sebenarnya yang bersangkutan itu sudah terdaftar cuma di daerah lain/daerah asalnya, kemudian beliau memilih di KTT harusnya dia terdaftar dulu di DPT,” ungkapnya.

Hendra mengungkapkan bahwa untuk DPTB yang pindah alamat misalkan pindah Dapil maka tidak akan mendapatkan surat suara untuk Kabupaten, namun selebihnya dapat, kemudian pindah Kabupaten masih dalam satu Provinsi maka hanya dapat surat suara DPD, Presiden dan DPR RI.

Kemudian terkait dengan TPS Loksus KPU Tana Tidung juga menempatkan TPS Loksus di perusahaan yang jumlah pemilihnya cukup banyak.

“Kita tetap memberikan fasilitas untuk pemilih yang tidak bisa pulang saat hari H, maka kita lakukan Koordinasi dengan perusahaan, dari 4 perusahaan hanya 1 perusahaan yang mengajukan,” imbuhnya.

Khusus untuk Loksus setelah dilakukan penyisiran dan pendataan ada pemilih sebanyak 1161 orang pemilih dari luar Kabupaten Tana Tidung maupun luar Kaltara. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 1,343 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Momen Idul Fitri, DPRD Tekankan Bandara Juwata Utamakan Kemudahan Penumpang

15 Januari 2025 - 07:18 WITA

Dukung Peningkatan Sarana Pemadam, Komisi I Akan Perjuangkan Kendaraan Roda Dua

14 Januari 2025 - 10:11 WITA

Datangi Pelni, Komisi III Meminta Ada Penambahan Rute Kapal ke Surabaya Jelang Lebaran

13 Januari 2025 - 19:18 WITA

Komitmen Meniadakan Seks Bebas Anak di Tarakan, DPRD Peringatkan Pengguna Jasa Prostitusi BO

13 Januari 2025 - 09:19 WITA

DPRD Tarakan Minta SPBU di Beringin Dijadikan Terapung, Ini Alasannya

11 Januari 2025 - 08:56 WITA

Hasil Raker Antara DPD RI, Kemenpan RB dan BKN, Pengangkatan Non ASN Menjadi PPPK Segera Ditindaklanjuti

10 Januari 2025 - 20:29 WITA

Trending di Daerah