Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Derap Nusantara · 21 Jun 2023 08:12 WITA ·

KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868


KPU Tana Tidung Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 19.868 Perbesar

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 19.868 orang.

Jumlah DPT tersebut ditetapkan KPU Tana Tidung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Tana Tidung pada Pemilihan Umum tahun 2024, Selasa (20/6/2023).

Jumlah DPT 29.868 terdiri dari pemilih Laki – laki 10.980 dan perempuan 8.888. Kemudian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan sebanyak 84 TPS yang tersebar di 32 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Tana Tidung.

Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudi menjelaskan selama proses penetapan DPT tentu ada kendala yakni daftar pemilih yang dinamis, kemudian proses DPS (Daftar Pemilih Sementara) terus mengalami perubahan baik itu pemilih abru, pemilih ubah data, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

width"400"

“Kalau TMS itu bisa jadi karena meninggal dunia, kemudian pemilih tersebut pindah domisili itu sudah kami rekap dan sampai di akhir kemarin sampai di tingkat PPK kemudian ada tanggapan dari pasca pleno PPK, itu yang akan kita rekap hari ini. Jadi tanggapan dari PPK itu tidak bisa langsung masuk di Kecamatan tetapi akan di eksekusi di Kabupaten itu sudah kami lakukan,” jelas Hendra.

Selanjutnya, Hendra mengatakan karena DPT sudah final tahapan selanjutnya sesuai dengan PerKPU yakni tahapan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan).

“Memang DPTB itu sebenarnya yang bersangkutan itu sudah terdaftar cuma di daerah lain/daerah asalnya, kemudian beliau memilih di KTT harusnya dia terdaftar dulu di DPT,” ungkapnya.

Hendra mengungkapkan bahwa untuk DPTB yang pindah alamat misalkan pindah Dapil maka tidak akan mendapatkan surat suara untuk Kabupaten, namun selebihnya dapat, kemudian pindah Kabupaten masih dalam satu Provinsi maka hanya dapat surat suara DPD, Presiden dan DPR RI.

Kemudian terkait dengan TPS Loksus KPU Tana Tidung juga menempatkan TPS Loksus di perusahaan yang jumlah pemilihnya cukup banyak.

“Kita tetap memberikan fasilitas untuk pemilih yang tidak bisa pulang saat hari H, maka kita lakukan Koordinasi dengan perusahaan, dari 4 perusahaan hanya 1 perusahaan yang mengajukan,” imbuhnya.

Khusus untuk Loksus setelah dilakukan penyisiran dan pendataan ada pemilih sebanyak 1161 orang pemilih dari luar Kabupaten Tana Tidung maupun luar Kaltara. (her/Iik)

Artikel ini telah dibaca 1,426 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi Antar Daerah, Muswil PAN Kaltara Wujud Semangat Bantu Rakyat

26 April 2025 - 16:02 WITA

Solidaritas untuk Palestina, Hasan Basri Apresiasi Kepulangan Relawan Muda Tarakan dari Gaza

26 April 2025 - 12:39 WITA

Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, DPRD Kaltara Dorong BPJS Siagakan Petugas 24 Jam di Rumah Sakit

26 April 2025 - 08:44 WITA

Monitoring Uji Kompetensi Seleksi PPPK, Sabri Pastikan Sesuai Prosedur

26 April 2025 - 07:54 WITA

Wabup Sabri Hadiri Perayaan Paskah Oikumene ASN Tana Tidung

25 April 2025 - 19:27 WITA

Ketua DPRD Kaltara Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau UBT, Beri Motivasi Mahasiswa Prodi Kedokteran

25 April 2025 - 16:57 WITA

Trending di Parlemen