TARAKAN – Langkah tegas yang diambil Polres Tarakan menertibkan pengetap, penjual bensin botolan serta Pertamini, disambut baik pihak Pertamina.
Sales Executif Reatail III Pertamina Tarakan Andi Reza Ramadhan menjelaskan, Pertamina sampaikan terimkasih kepada Polres Tarakan yang telah membantu melakukan penertiban salah satuya di SPBU, sehingga dari penertiban tersebut upaya pengetapan dari oknum tertentu dapat berkurang sehingga mengurangi antrian di SPBU.
“Penertiban adalah kebijakan dari Polres diluar kami (Petamina), Pertamini tidak memiliki kontrak dengan kami Pertamina, kontrak kami hanya dengan SPBU dengan APMS sesuai dengan Undang-Undang MIgas,’’ ujar Andi Reza Rabu (31/7/2019).

Seharusnya pengambilan BBM di SPBU dan APMS wajib untuk konsumen secara langsung, namun seperti yang di infokan pihak Polres pengawasan terhadap pembelian di SPBU belum bisa dilakukan pengawasan.



‘’Mereka (pengetap) menggunakan kendaraan (motor, mobil) standar melakukan pengisian berulang namun pengisian dilakukan secara beralih berpindah pindah dari satu tempat ke tempat lain, namanya antrian dia selalu berpindah dan pasti selalu ada kecuali BBM habis,’’ ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan stok BBM jenis premium yang sebelumnya pernah di stop, Pertamina tegaskan hanya uji coba atas permintaan Pemkot Tarakan dan tebukti dapat mengurai antrian di SPBU dan APMS.

“Kami (Pertamina) masih menunggu dasar (surat resmi dari Pemkot) untuk stop distribusi BBM jenis Premium, karena belum ada maka distribusi BBM jenis Premium dikembalikan seperti semula,’’ tegasnya.
Andi Reza menambahkan selain distribusi BBM melalui SPBU dan APMS saat ini sudah ada Pertashop, yakni distribusi BBM secara langsung untuk konsumen dengan skala kecil, namun ada aturan standar serta hanya diperuntukan untuk daerah terpencil yang jauh dengan SPBU atau APMS. (aii/spo).