TARAKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penindakan penunggak pajak (tidak bayar pajak daerah) di beberapa rumah makan di Kota Tarakan.
“Setelah kita cek ada dua, tiga tahun beberapa rumah makan belum bayar pajak daerah dan akhirnya bersama Satpol PP kita lakukan pembinaan,†ujar Bob Syaharuddin, kepala BPPRD Tarakan, Selasa (3/12/2019).
Langkah awal BPPRD mendatangi langsung pemilik rumah makan untuk mengetahui persoalan tidak membayar pajak dan selanjutnya diberikan surat teguran dan harus menyelesaikanya selama 1 minggu.
“Kita tunggu niat baik kekantor untuk menyelesaikan tunggakan pajak, jika tidak maka BPPRD akan mengeluarkan surat ketetapan hutang pajak kepada pemilik rumah makan,†tegasnya.
Pajak yang wajib dibayarkan adalah pajak dari konsumen sebesar 10 persen yang dititipkan kepada rumah makan, pembayaran dapat dilakukan melalui bank maupun datang ke kantor BPPRD Gedung Gadis II.
“Kemarin (Senin, 2 Desember 2019) ada 10 rumah makan yang kita datangi, setelah diberikan surat peringatan mereka (Pemilik warung) berjanji akan segera menyelesaikanya,†terang Bob.
Penarikan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan nomor 7 tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (aii)