Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Sampai 12 Januari, Nelayan Tarakan Diperbolehkan Beli BBM Gunakan Jerigen Plastik


					Nelayan dan Petani Tambak Temui Walikota dan DPRD Keluhkan Larangan Membeli BBM Menggunakan Jeirgen Plastik. Poto: Istimewa Perbesar

Nelayan dan Petani Tambak Temui Walikota dan DPRD Keluhkan Larangan Membeli BBM Menggunakan Jeirgen Plastik. Poto: Istimewa

TARAKAN – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan wadah jerigen plastik, diperbolehkan untuk nelayan dan petani tambak di Kota Tarakan sampai 12 Januari 2020.

Keputusan pembelian BBM menggunakan jerigen plastik khusus nelayan dan petani tambak, merupakan hasil rapat antara pemerintah, DPRD Kota Tarakan dan perwakilan nelayan yang dilaksanakan di Kantor Walikota Tarakan, Minggu (05/01/20).

“Rapat yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan nelayan dan petani tambak yang disampaikan ke DPRD Kota Tarakan. Mereka hanya meminta ada kebijakan terkait penggunaan wadah jerigen plastik untuk waktu dekat ini,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Sofyan Udin Hianggio kepada Fokusborneo.com.

width"250"

Baca Juga: Pemkot Tarakan Tetap Batasi Pembelian BBM Subsidi

width"400"
width"450"
width"400"

Selama ini nelayan dan petani tambak sudah tidak lagi membeli BBM bersubsidi di SPBU. Hanya meminta ada kebijakan penggunaan jerigen plastik untuk melangsir BBM yang mereka beli dari SPBU dibawa ke perahu.

“Ini adalah hari dan waktunya para nelayan dan petani tambak turun kelaut. Teman-teman nelayan ini sudah berbesar hati untuk memakai BBM non subsidi karena sulitnya mendapatkan BBM subsidi sejak terjadi antrian panjang di SPBU,” terangnya.

width"300"

Permintaan tersebut akhirnya disetujui pemerintah Kota Tarakan. Namun pembelian BBM menggunakan jerigen tidak boleh dilakukan di SPBU melainkan di non SPBU atau APMS.

Pembelian BBM untuk nelayan yang menggunakan jerigen wajib membawa rekomendasi dari Dinas Perikanan.

“Untuk pembelian BBM menggunakan jerigen tetap tidak diperbolehkan di SPBU. Pembelian BBM yang menggunakan jerigen boleh di non SPBU seperti APMS dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan,” jelasnya.

Berikut keputusan hasil pertemuan antara Pemkot, DPRD Tarakan, dan Nelayan:

  1. BBM Non subsidi masih dapat dilayani dengan jerigen plastik dengan rekomendasi dinas atau SKPD terkait s.d tgl 12 Januari 2020
  2. Pembelian BBK dangan wadah plastik diperbolehkan hanya di SPBU Non reguler s.d 12 Januari 2020
  3. Seluruh SPBU/APMS tidak diperkenankan melayani jerigen tanpa rekomendasi
  4. Pengisian BBK untuk speedboat akan dilakukan di APMS Dahlia Djakaria dan telah memiliki rekomendasi dari SKPD yang membidangi
  5. Mengingat akan kebutuhan BBK yang meningkat, mohon menjaga keamanan penyaluran, dan juga stok BBM yang selalu tersedia

 

(spo/aii)

 

Artikel ini telah dibaca 351 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penerbangan Direct Lion Air Tarakan – Jogyakarta Buka Peluang Ekonomi Pariwisata 

21 Juni 2025 - 13:05

IKN Masuki Tahap Kedua: Kepala Otorita IKN Tegaskan Komitmen dan Tata Kelola Pembangunan

20 Juni 2025 - 19:12

Aksi Donor Darah Perwira KPB bersama PMI Balikpapan, Wujud Kepedulian Sosial dan Budaya Sehat

20 Juni 2025 - 16:57

Lirik Pemanfaatan Sampah Organik, PT Pertamina EP Sangatta Gelar Pelatihan Budidaya Maggot

20 Juni 2025 - 15:05

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Trending di Daerah