TARAKAN – Ketua Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan Rusli Jabba menghimbau seluruh Ketua Rukun Tetangga, menggelar rembuk RT bersama warganya. Batas waktu pelaksanaan rembuk RT hanya 14 hari atau sampai minggu kedua bulan Januari 2020 oleh pemerintah Kota Tarakan.
“Sesuai surat edaran Walikota Tarakan, pelaksanaan rembuk RT hanya diberi waktu dua minggu. Kalau Ketua RT tidak melaksanakan rembuk RT jangan harap ada masuk anggaran ketempatnya,” ungkap Rusli Jabba kepada Fokusborneo.com, Senin (06/01/20).
Rembuk RT sebagai salah satu wadah menampung aspirasi masyarakat untuk diusulkan ke pemerintah. Dari 454 RT di Kota Tarakan, yang melaksanakan rembuk RT baru sebagai kecil.
“Masih banyak RT belum melaksanakan rembuk RT ini. Beberapa RT yang sudah seperti di Gunung Lingkas, Lingkas Ujung. Kelihatan minggu ini banyak RT yang akan melaksanakan rembuk RT,” bebernya.
Rembuk RT untuk menampung usulan masyarakat guna merealisasikan janji Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Khairul-Effendhi Djufrianto tentang dana RT.
“Jadi warga bisa bermusyawarah mengusulkan mana yang menjadi prioritas untuk dilakukan pembangunan dilingkungan RT yang akan dimasukan di anggaran 2021,” jelasnya.
FKKRT berharap usulan pembangunan yang diajukan melalui rembuk RT nanti bisa direalisasikan” Mudahan janji Walikota terkait dana RT bisa direalisasikan. Dana RT dianggarkan mulai Rp 50 juta paling minim dan Rp 200 juta paling banyak,” tutup Rusli. (spo/aii)