TARAKAN – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan hingga awal Januari 2020 masih belum ada kepastian kapan dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan Walikota Tarakan Khairul usai memberikan arahan kepada pelaku usaha di sentra industri kecil dan menengah, Sabtu (11/1/2020). “Bukan tidak jadi tapi belum tahu kapan dilanjutkan,†ungkapnya.
Menurut Khairul, dari informasi pengusaha yang akan membangun PLTSa masih di Jakarta untuk mengurus sesuatu.
“Kami sudah surati, setelah 3 Bulan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit tidak ada aktifitas di lapangan, kita putus perjanjian,†bebernya.
Sudah ada kesepakatan antara pemerintah kota Tarakan dengan investor, jika memang tidak ada aktifitas, lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk yang lain.
“Memang kemarin sebenarnya ijin membangun dan sebagainya belum, ukl, upl belum selesai, kemarin cuma uruk aja,†jelasnya.
Peringatan pertama sudah dilayangkan, jika sampai batas waktunya habis, secara otomatis akan diputuskan sepihak oleh Pemkot Tarakan.
“Katanya masih ada yang harus diselesaikan di Jakarta, dan mau datang, namun belum datang juga sampai sekarang, secara hukum kita tidak salah,†tutur Khairul.
Patokanya setelah terbit IMB tidak ada kepastian maka Pemkot secara sepihak memutus perjanjian kontrak PLTSa.
“Kita masih menunggu,†imbuhnya. (aii)