TARAKAN – Setelah tidak ada penagihan sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Tarakan kembali menarik retribusi menara telekomunikasi.
Hal ini dilakukan karena revisi perda tentang pajak dan retribusi jasa umum telah rampung sesuai dengan surat edaran Kemenkeu tentang perhitungan retribusi menara.
“UU tentang pajak dan retribusi daerah sempat di anulir karena adanya judicial review dari asosiasi menara, dan sudah selesai,†terang Walikota Tarakan Khairul, Sabtu (7/3/2020).



Paska itu beberapa kali pemkot melakukan perbaikan pajak dan retribusi menara dan baru selesai di tahun 2020 dan sudah dimasukan dilembaran daerah.





“Sementara untuk tagihan 2015 – 2019 kita tetap akan tagihkan ke perusahaan, meski perusahaan tadi sudah menyampaikan bahwa itu tidak berlaku surut,†bebernya.




Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika ditagih sejak tahun 2015-2019 mencapai minimal Rp 1,2 milliar.


Sementara itu Kadiskominfo-SP Tarmizi menambahkan, jumlah menara di Tarakan mencapai 126 menara yang dikelola 10 provider atau pengusaha.



“Sesuai perhitungan, besaran biaya yang pajak dan retribusi menara sebesar Rp 2.9 juta atau hampir Rp 3 juta per menara setiap tahun,†imbunya. (wic/iik)

