TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan terbitkan pengumuna larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dalam rangka dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Sabtu (25/4/2020).
Larangan tersebut berdasarkaan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB di wilayah kota Tarakan Provinsi Kaltara dan surat edaran walikota Tarakan tentang pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sulato melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin mengatakan, berkenaan dengan dasar tersebut dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut tehadap kapal penumpang.



“Pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kecamatan yang merupakan pembatasan (PSBB),†jelasnya.
Tidak hanya itu larangan juga berlaku untuk pelayaran antar Provinsi, Kabupaten dan atau Kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

“Larangan sementara dikecualikan untuk pelayaran seperti, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusua bagi TNI, Kepolisisan, ASN dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas,†tuturtnya.
Syaharuddin menambahkan, keapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logsitik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis dan barang esensial lainya,†tutur Syaharuddin.
“Angkut logistik, yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mendukung,†imbuhnya.
Pengumunan ini berlaku dan dilaksanakan mulai tanggal 26 April – 31 Mei agar semua pemilik kapal, operator dan nahkoda kapal melaksanakan. (wic./iik)