Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi, Dikecualikan Angkut Logistik


					Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Kota Tarakan. poto: fokusborneo.com Perbesar

Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Kota Tarakan. poto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan terbitkan pengumuna larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dalam rangka dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Sabtu (25/4/2020).

Larangan tersebut berdasarkaan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

width"300"

Selain itu juga berdasarkan Keputusan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB di wilayah kota Tarakan Provinsi Kaltara dan surat edaran walikota Tarakan tentang pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sulato melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin mengatakan, berkenaan dengan dasar tersebut dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut tehadap kapal penumpang.

“Pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kecamatan yang merupakan pembatasan (PSBB),” jelasnya.

Tidak hanya itu larangan juga berlaku untuk pelayaran antar Provinsi, Kabupaten dan atau Kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

“Larangan sementara dikecualikan untuk pelayaran seperti, kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusua bagi TNI, Kepolisisan, ASN dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas,” tuturtnya.

Syaharuddin menambahkan, keapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logsitik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis dan barang esensial lainya,” tutur Syaharuddin.

“Angkut logistik, yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mendukung,” imbuhnya.

Pengumunan ini berlaku dan dilaksanakan mulai tanggal 26 April – 31 Mei agar semua pemilik kapal, operator dan nahkoda kapal melaksanakan. (wic./iik)

Artikel ini telah dibaca 770 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

Pameran UMKM GardaNegara Pindah Lokasi di Cafe JL Jembatan Besi

27 Juli 2025 - 21:17

Tinjau Lapangan, Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kemajuan Pembangunan Infrastruktur IKN

27 Juli 2025 - 18:06

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Trending di Daerah