TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama Forkopimda meninjau pasar pagi tradisional yang berada di sekitar kawasan Gusher Jalan Gajah Mada, Sabtu (9/5/20) dini hari.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memberikan beberapa instruksi kepada jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan untuk mengatur physical distancing saat operasional pasar pagi.
“Saya minta physical distancing baik antar pedagang, antara pedagang dengan pengunjung, maupun antar sesama pengunjung dilakukan. Di samping itu, pemberlakuan protokol kesehatan, juga menjadi perhatian khusus yang harus dipatuhi selama operasional pasar pagi,†kata Wali Kota.
Penerapan ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan pasar sebagai pelaksanaan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.(**/mt)
Discussion about this post