TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko pengaduan dibuka sejak hari Rabu (23/5/2020) atau H-10 lebaran, di kantor Disnasker Kelurahan Kampung 6 Kecamatan Tarakan Timur.
“Mulai hari ini Rabu (13/5/2020) posko sudah kami buka, mulai pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita,” terang Budiono, Kadisnaker Tarakan, Rabu (13/5/2020).
Budiono mengatakan, jika ada karyawan yang tidak mendapat haknya (THR) silahkan melapor ke posko pengaduan.
“Kami akan anggil perusahaanya, untuk dicarikan solusi bersama,” katanya.
Mulai H-7 lebaran THR sudah harus dicairkan, seandainya tidak dibayar full bisa melapor ke Disnaker.
“Mengenai sanksi kita serahkan ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker provinsi Kaltara,” ujarnya.
Saat ini ada beberapa perusahaan yang telah melapor kesanggupan membayar THR full, ada toko, cold storage, dan perusahaan kayu.
“Secara tertulis ada 3, yang lisan cukup banyak,” bebernya.
Diketahui saat ini berdasarkan data Disnaker Tarakan, jumlah pekerja formal di Tarakan mencapai 33 ribu orang. (wic/iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                











Discussion about this post