TARAKAN – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada ekonomi pelaku usaha, salah satunya Hotel dan Restoran di Tarakan.
Karena kondisi terpuruk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tarakan mengajukan permohonan pembebasan pajak Hotel dan Restoran kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Ketua PHRI Tarakan Kue Pie mengatakan, permohonan tersebut sudah diajukan ke pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan.
“Jadi kita hanya minta pajak Hotel dan Restoran saja, kemarin Maret, April, Mei itu permohonan kita sempat dijawab oleh pak Wali bahwasanya kita dibebaskan untuk pajak Hotel dan Restoran,” katanya, Senin.(8/6/2020).
Awal bulan Juni PHRI kembali mengajukan lagi pembebasan pajak, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Walikota Tarakan.
“Tergantung pak wali lah, kita sih sifatnya mengajukan, keputusan tetap ditangannya pak wali, kita lihat lah selama Covid-19 ini berlangsung sampai kapan,” ungkapnya.
Kie Pie menjelaskan, sebenarnya Hotel dan Restoran tidak tutup dan bukan sektor yang ditutup. Restoran yang dimaksudkan PHRI adalah Restoran yang menetap di dalam Hotel.
Sementara terkait dengan tingkat hunian selama Pandemi Covid-19, menurut PHRI tergantung dari masing-masing Hotel.
Jika ada hotel yang ada kerjasama dengan beberapa instansi/perusahaan yang melakukan karantina mandiri mungkin rate-nya cukup tinggi, tapi kalau yang tidak mungkin cukup rendah.
“Kita sangat terdampak. Harapan kita sih masalah covid ini cepat berlalu dan supaya kita bisa normal kembali, karena memang betul-betul kondisinya sangat terpuruk sih,” tutup Kie Pie. (wic/Iik)