TARAKAN – Memasuki adaptasi kehidupan baru (AKB) masyarakat tetap wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Khusus jasa usaha pariwisata seperti restoran, kafe, warung, rumah makan, salon, dan tempat hiburan malam tetap dilakukan pengawasan dari Dinas Pariwisata.
“Tetap kita lakukan pengawasan jasa usaha pariwisata di Tarakan,” jelas Agustina, Kadis Pariwisata Tarakan kepada awak media, Selasa (4/8/2020).
Agustina mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan sampling beberapa rumah makan, restoran cukup membahagiakan, artinya sudah ada physical distancing, memakai masker, dan cuci tangan.
Sementara penerapan sanksi tidak perlu, sebenarnya dari kemarin masih menunggu sanksi namun jika diberikan sanksi tidak menjamin jasa usaha pariwisata akan taat protokol kesehatan.
“Contoh di Jakarta memberikan sanksi malah naik (kasus), sanksi tidak berdampak juga untuk kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Agustina menegaskan, tidak perlu sanksi paling tidak secara persuasif saja bagiamana mengedukasi masyarakat mungkin itu lebih baik.
“Seperti kemarin kami bersama Satpol PP, Disdagkop berbulan-bulan jalan Alhamdulillah sekarang memang sudah ada yang tertib untuk physical distancing,” tuturnya.
Sanki tidak pelu tinggal kesadaran masyarakat saja, pemerintah secara terus menerus selalu menyampaikan bukan hanya dari pemerintah tapi juga seluruh masyarakat untuk turut serta membantu.
“Kami selalu ingatkan melalui pesan ke orang lain, kami cuma bilang selamatkan keluargamu, ini akan estafet keseluruh masyarakat,” pungkasnya. (wic/iik)