Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 13 Agu 2020 18:18 WITA ·

BLT Untuk Pekerja Rp 600 Ribu, di Kaltara Baru 5.000 Yang Mendaftar


					Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. foto: fokusborneo.com Perbesar

Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 5 Juta dengan syarat harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainya adalah peserta sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir pada bulan Juni 2020, jika ada piutang iuran tidak akan mendapatkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait mengatakan, untuk pendaftaran mendapatkan BLT, perusahaan mendaftarkan rekening pekerjanya melalui sistem aplikasi yang namnya sistem informasi pendaftaran peserta (SIPP).

width"450"

“SIPP adalah aplikasi kecil yang ada di kita, disitu nanti nomor rekening karyawan dimasukan dan langsung diupload, dengan begitu data rekening karyawan yang diupload sudah sampai di Jakarta,” jelasnya kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Wira mengatakan, perusahaan mendata karyawan dan mendata rekening karyawan, lalu melakukan upload dengan aplikasi SIPP.

“Jadi perusahaan yang mendaftar tidak bisa pribadi, kami bersurat kepada perusahaan tolong kumpulkan rekening,” katanya.

Data pekerja yang sudah diupload rekeningnya oleh perusahaan ke sistem hingga hari Rabu (12/8/2020) mencapai 5.000 rekening.

Pendaftaran dibuka sejak hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menargetkan di Kaltara sekitar 60.000-an pekerja.

“Jangka waktu pemerintah minta seminggu, tinggal dua tiga hari selesai, kita harapkan perusahan aktif, sore, pagi, malam tidak apa-apa karena by sistem,” tuturnya.

Wira tegaskan, BPJS ketengakerjaan hanya diminta untuk mengumpulkan nomor rekening, dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau perusahaan untuk mendaftarkan nomor rekening pekerjanya.

“Bank apa saja boleh, semua pekerja baik itu buruh pelabuhan, tenaga honor, kontrak, pekerja pabrik, yang tidak boleh yakni PNS, BUMN, TNI, dan Polri,” imbuhnya.

Pencairan bantuan langsung tunai rencananya bulan September langsung 2 bulan Rp 1,2 Juta, kemudian dilanjutkan bulan November 2 bulan Rp 1,2 Juta. Pencarian langsung masuk ke rekening masing-masing. (wic/iik)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 1,099 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lolos Middle Income Trap, Kaltara Jadi Kiblat Percontohan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

25 Juli 2024 - 17:15 WITA

blank

Kaltara Jadi Daerah Terbaik Dalam Penerapan EFT

25 Juli 2024 - 16:30 WITA

blank

Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

24 Juli 2024 - 22:53 WITA

blank

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

23 Juli 2024 - 21:25 WITA

blank

Pemprov Kaltara dan Bank Indonesia Gelar High Level Meeting TP2DD Wilayah Kalimantan Utara

23 Juli 2024 - 14:20 WITA

blank

Disperindagkop Kaltara Bekali UMKM Alur Ekspor Produk

22 Juli 2024 - 17:55 WITA

blank
Trending di Daerah