TARAKAN – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 5 Juta dengan syarat harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat lainya adalah peserta sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir pada bulan Juni 2020, jika ada piutang iuran tidak akan mendapatkan.



Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait mengatakan, untuk pendaftaran mendapatkan BLT, perusahaan mendaftarkan rekening pekerjanya melalui sistem aplikasi yang namnya sistem informasi pendaftaran peserta (SIPP).



“SIPP adalah aplikasi kecil yang ada di kita, disitu nanti nomor rekening karyawan dimasukan dan langsung diupload, dengan begitu data rekening karyawan yang diupload sudah sampai di Jakarta,” jelasnya kepada awak media, Kamis (13/8/2020).



Wira mengatakan, perusahaan mendata karyawan dan mendata rekening karyawan, lalu melakukan upload dengan aplikasi SIPP.
“Jadi perusahaan yang mendaftar tidak bisa pribadi, kami bersurat kepada perusahaan tolong kumpulkan rekening,” katanya.

Data pekerja yang sudah diupload rekeningnya oleh perusahaan ke sistem hingga hari Rabu (12/8/2020) mencapai 5.000 rekening.
Pendaftaran dibuka sejak hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menargetkan di Kaltara sekitar 60.000-an pekerja.
“Jangka waktu pemerintah minta seminggu, tinggal dua tiga hari selesai, kita harapkan perusahan aktif, sore, pagi, malam tidak apa-apa karena by sistem,” tuturnya.
Wira tegaskan, BPJS ketengakerjaan hanya diminta untuk mengumpulkan nomor rekening, dalam kesempatan ini pihaknya mengimbau perusahaan untuk mendaftarkan nomor rekening pekerjanya.
“Bank apa saja boleh, semua pekerja baik itu buruh pelabuhan, tenaga honor, kontrak, pekerja pabrik, yang tidak boleh yakni PNS, BUMN, TNI, dan Polri,” imbuhnya.
Pencairan bantuan langsung tunai rencananya bulan September langsung 2 bulan Rp 1,2 Juta, kemudian dilanjutkan bulan November 2 bulan Rp 1,2 Juta. Pencarian langsung masuk ke rekening masing-masing. (wic/iik)